DPMD Mukomuko “Putar Otak” Prihal Calon Kades Boleh dari Luar Desa Setempat
RBO >>> MUKOMUKO >>> Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon Kepala Desa membuka ruang bagi semua yang berminat menjadi Kades dapat mencalonkan diri di luar desa domisili. Atau dalam kata lain, calon Kades tidak lagi harus dari desa setempat.
Disisi lain, saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, masih "putar otak" membuat aturan turunan agar Pemerintahan Desa di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan maksimal, mana kala nanti ada Kades terpilih berasal dari luar desa.
"Kita masih pikirkan sekarang ini. Soalnya pelayanan Pemerintah Desa di daerah kita ini, bisa dibilang 24 jam. Bagaimana nanti kalau Kades-nya tinggal di luar desa," ujar Kadis PMD Mukomuko, Gianto, SH dikonfirmasi kemarin.
Katanya, pihaknya menggodok aturan tersebut untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan apabila di sebuah desa Kadesnya bukan berasal dari desa setempat.
Diungkapkan Gianto, pihaknya tidak mungkin melarang calon Kades dari luar desa. Karena hal itu diatur Undang-Undang. Akan tetapi, bisa saja dikeluarkan diatur turunan, yang mengatur kewajiban Kades dari luar desa, baik ditingkat desa maupun aturan setingkat daerah. Dengan tujuan efektifitas pemerintah desa setempat.
Wacana saat ini, kata Gianto, pihak DPMD akan mewajibkan Kades yang bukan warga setempat, untuk berdomisili di desa yang ia pimpin setelah terpilih dan resmi menjadi Kades.
"Tapi kita belum tahu nanti, apa kita tuangkan dalam aturan panitia Pilkades, atau aturan yang lebih tinggi. Yaitu peraturan setingkat Kabupaten. Kita masih godok terkait hal ini," pungkas Gianto.
Untuk diketahui, pada 2020 mendatang, sebanyak 47 desa dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko akan melaksanakan Pemeilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Pada Pilkades 2020 ini, aturan Calon Kades boleh berasal dari luar desa setempat sudah berlaku. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 4 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 4 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano