Pemdes Wajib Laksanakan Musyawarah Desa

Pemdes Wajib Laksanakan Musyawarah Desa

RBO, ARGA MAKMUR - APBDes merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa satu tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam menetapkan APBDes, pemerintah desa harus senantiasa memutuskannya melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan secara partisipatif, yakni dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.

Kadis PMD BU, Ir. Budi Sampurno, Kamis (12/9/2019), menjelaskan Musdes wajib dilaksanakan dalam menyusun perencanaan desa, dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa yang ada. “Menyangkut APBDes itu harus ada Musyawarah Desa, dalam arti hal ini terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, jadi wajib musdes itu dilakukan agar terencana progran ditahun berikutnya, bukan hanya ada berita acara saja,” terang Budi.

“Dari Musyawarah Dusun (Musdus) sampai penetapan APBDes, Musdes harus dilaksanakan, bila tidak dilaksanakan akan bermasalah di kemudian hari,” ujarnya

Dikatakan Budi, bila sudah diprogramkan di APBDes, maka wajib dilaksanakan. Misalnya, dianggarkan pembelian laptop tetapi tidak dibelikan, itu tidak benar dan menyalahi. “Itu harus segera dibelikan,” tegas Budi.

Budi mengingatkan, Dana Desa diberikan oleh pemerintah pusat ke desa antara lain untuk pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, menanggulangi pengangguran, meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Ini hal-hal yang harus diperhatikan pemerintahan desa, kalaupun ada tenaga kerja yang dibutuhkan berdayakan masyarakat setempat, sesuai petunjuk teknis penggunaan dana desa dalam kegiatan padat karya tunai,” jelasnya.

“Wajib dialokasikan paling sedikit 30 persen dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa, upah tenaga kerja di hitung berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) dengan hitungan 1 HOK sama dengan 8 jam,” tutup Budi. (Bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: