Pemdes Wajib Laksanakan Musyawarah Desa
RBO, ARGA MAKMUR - APBDes merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa satu tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam menetapkan APBDes, pemerintah desa harus senantiasa memutuskannya melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan secara partisipatif, yakni dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa.
Kadis PMD BU, Ir. Budi Sampurno, Kamis (12/9/2019), menjelaskan Musdes wajib dilaksanakan dalam menyusun perencanaan desa, dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa yang ada. “Menyangkut APBDes itu harus ada Musyawarah Desa, dalam arti hal ini terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, jadi wajib musdes itu dilakukan agar terencana progran ditahun berikutnya, bukan hanya ada berita acara saja,” terang Budi.
“Dari Musyawarah Dusun (Musdus) sampai penetapan APBDes, Musdes harus dilaksanakan, bila tidak dilaksanakan akan bermasalah di kemudian hari,” ujarnya
Dikatakan Budi, bila sudah diprogramkan di APBDes, maka wajib dilaksanakan. Misalnya, dianggarkan pembelian laptop tetapi tidak dibelikan, itu tidak benar dan menyalahi. “Itu harus segera dibelikan,” tegas Budi.
Budi mengingatkan, Dana Desa diberikan oleh pemerintah pusat ke desa antara lain untuk pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, menanggulangi pengangguran, meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Ini hal-hal yang harus diperhatikan pemerintahan desa, kalaupun ada tenaga kerja yang dibutuhkan berdayakan masyarakat setempat, sesuai petunjuk teknis penggunaan dana desa dalam kegiatan padat karya tunai,” jelasnya.
“Wajib dialokasikan paling sedikit 30 persen dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa, upah tenaga kerja di hitung berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) dengan hitungan 1 HOK sama dengan 8 jam,” tutup Budi. (Bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 4 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 4 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano