Rama Agung Mulai Terima Pendaftaran Calon BPD
Putu Suriade: Jumlahnya berkurang dari 11 jadi 7 orang
RBO, ARGA MAKMUR - Pemdes Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melalui Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai membuka pendaftaran bagi warga Desa Rama Agung yang mau mencalonkan diri sebagai Anggota BPD Desa Rama Agung, mulai Senin (23/9) Hari ini.
Kades Rama Agung, Putu Suriade mengatakan pendaftaran Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2019 Periode 2020-2025 hari ini Senin 23 September melalui Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah membuka Pendaftaran bagi warga Desa Rama Agung yang mau mencalonkan diri sebagai Anggota BPD. "Hari ini Senin 23 September melalui Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kita telah membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD, bagi warga Desa Rama Agung yang mau mencalonka diri sebagai Calon Anggota BPD silahkan datang langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa Rama Agung di Kantor Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Adapun persyaratan adminitrasi Calon Anggota BPD Desa Rama Agung Periode 2020-2025 sebagai berikut: 1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir, 2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir, 3. Foto Copy Ijazah terakhir dan Ijazah sebelumnya yang dilegalisir, 4. Surat persyaratan bermatrai 6000 yang menyatakan: - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, - Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, - Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD.
5.Surat keterangan dari kepala desa setempat bahwa: - Bakal calon bukan sebagai Perangkat Desa dan, - Bakal calon Bertempat Tinggal di wilayah pemilikan/dusun yang mengusulkan dan merupakan penduduk desa yang bersangkutan. 6. Surat keterangan dari Camat bahwa bakal calon tidak pernah menjadi anggota BPD untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari pejabat yang berwenang. 8. Surat keterangan dari ketua Pengadilan Negeri bahwa : - Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, - Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. 9. Surat keterangan berbadan sehat dari pejabat yang berwenang. 10. Surat keterangan Bebas Narkoba dari pejabat yang berwenang dan. Sedangkan yang ke 11. Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar. 12. Seluruh berkas Adminitrasi dibuat rangkap 4 (1 Asli, dan 3 Foto Copy) dan dimasukan ke dalam Map Plastik transparan, dengan ketentuan sebagai berikut : - Bakal Calon Dusun 1 Map Plastik transparan warna biru. - Bakal Calon Dusun 2 Map Plastik transparan warna hijau. - Bakal Calon Dusun 3 Map Platik transparan warna kuning. - Bakal Calon Khusus Perempuan Map Plastik transparan warna Merah. Kalau sekarang ada 11 orang,maka berdasarkan Perda dan Perbup BU, nantinya Anggota BPD Rama Agung adalah 7 orang,jelas Putu (bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: