Massa PMII Bengkulu Dukung Revisi UU KPK

Massa PMII Bengkulu Dukung Revisi UU KPK

Bakar Ban dan Adu Mulut   

RBO  >>>   BENGKULU >>>   Sekumpulan massa yang menamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (23/9).

Massa PMII yang datang mengenakan jaket biru serta membawa bendera kuning berlogo PMII menyuarakan dukunganya merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bahkan massa PMII juga mendesak pimpinan KPK saat ini, yakni Agus Rahardjo mundur dari jabatannya. Dalam orasinya, massa menyampaikan 4 tuntutan. Diantaranya meminta KPK RI untuk tidak menjadi alat politik serta bermain politik dalam pemberantasan korupsi.

 "Kami mendesak segera diberhentikannya pimpinan KPK periode 2014-2019 dan segera lantik Pimpinan KPK periode 2019-2024," kata korlap aksi, Hafizon.

Selain itu, massa PMII menyatakan kesiapannya mengawal revisi UU KPK yang baru. Terakhir, massa mendesak agar sterilkan KPK dari oknum-oknum yang tidak mengatasnamakan keadilan.

"Saat ini banyak gejolak yang terjadi di KPK, sehingga kami mendukung revisi UU KPK agar kinerjanya menjadi lebih baik lagi," teriak Hafizon menggunakan pengeras suara dari atas mobil yang membawa sound sistem.

Pantauan di lapangan, keributan sempat terjadi antara petugas kepolisian yang berjaga di depan gerbang kantor DPRD, dengan salah seorang massa PMII. Selain membakar ban tepat di depan gerbang, sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dengan petugas kepolisian yang berjaga. Namun, sempat dilerai dan tidak berlanjut. Aksi masih terus berlanjut hingga akhirnya adzan salat Ashar dikumandangkan.

Anggota dewan ke luar menemui massa PMII. Diantaranya Edwar Samsi, Usin Abdi Syah Putra Sembiring, Erna Sari Dewi, Edi Ramli, Darmawansyah, Zainal, serta beberapa anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya. Aksi massa sempat adu mulut atau adu argumen dengan Erna Sari Dewi ketika dia menyampaikan tanggapannya atas tuntutan aksi massa PMII. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: