KPU: Sudah Ada Yang Tanya Syarat Maju Independen
RBO, BENGKULU - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang terus berjalan, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bengkulu melalui jalur independen atau perseorangan tampaknya mulai diminati calon peserta kontestasi. Karena, meski pendaftaran hingga saat ini di KPU belum dibuka, tapi sudah ada beberapa kelompok masyarakat atau tim suksesnya yang datang berkonsultasi dan menanyakan teknis pendaftaran.
"Sudah ada yang konsultasi seperti apa mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap calon independen. Tetapi belum ada yang mengaku sebagai calon, baru yang timnya saja yang datang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM, kemarin (29/9).
Diterangkan Irwan, Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen yang akan maju di Pilkada serentak 2020 akan datang harus menyiapkan 140 ribu KTP dukungan. Dokumen syarat dukungan harus diserahkan kepada KPU pada 9 Desember 2019 hingga Maret 2020, untuk dilakukan verifikasi.
"Untuk jumlah dukungan yang harus diserahkan setiap calon perseorangan, 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terangnya.
Di Provinsi Bengkulu sendiri, lanjut Irwan, DPT pada pelaksanaan Pemilu April 2019 lalu tercatat 1,4 juta jiwa. Sebab itu, Bakal Paslon harus menyerahkan berkas dukungan minimal 140 ribu foto copy KTP. "Terkait hari H pelaksanaan Pilkada itu sesuai dengan PKPU ditetapkan 23 September 2020. Sementara aturan teknis dimulainya tahapan Pilkada 2020 telah dikeluarkan Kementerian Hukum HAM RI tanggal 9 Agustus lalu sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019," demikian Irwan.
Sebelumnya dari salah satu tokoh masyarakat Bengkulu yang berniat maju Pilgub lewat jalur perseorangan David Suardi mengaku saat ini dia terus bergerak bersama tim dan relawannya mengumpulkan fotocopy dukungan KTP. "Saya terus bergerak dan kami serius untuk maju Pilkada lewat jalur independen ini," tegas David. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 3 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 4 Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
- 5 Saat Masa Tenang Hendaknya Masyarakat Merasa Senang
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 3 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 4 Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
- 5 Saat Masa Tenang Hendaknya Masyarakat Merasa Senang