BNNK Butuh Lahan di Mukomuko

BNNK Butuh Lahan di Mukomuko

RBO, MUKOMUKO -  Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, berencana mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Mukomuko.

Rencana pendirian BNNK di Mukomuko seiring dengan meningkatnya tren penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Sebagaimana dikemukakan Kepala Kantor Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Mukomuko, Jumaidi, SH ketika dikonfirmasi kemarin (30/9). "Rencana pendirian BNNK di Mukomuko memang sudah ada," ungkap Jumaidi.

Katanya, BNNK yang rencana akan dibentuk ini wilayah tugasnya meliputi dua Kabupaten yakni Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara. Akan tetapi, kecenderungan BNNK ini akan berkantor di wilayah Mukomuko.

Dia menambahkan BNN meminta lahan seluas sekitar 2500 persegi untuk dibangun kantor BNNK di Mukomuko. Terkait hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perkim Mukomuko untuk diakomodir pada 2020 mendatang.

"Akan baik untuk daerah kita jika ada BNNK. Diharapakan angka penyalahgunaan narkoba bisa ditekan, serta pencegahan pun bisa dilakukan maksimal. Tren penyalahgunaan narkoba di daerah kita meningkat berdasarkan data Polres Mukomuko. Makanya kita akan mendorong untuk segera dibentuk BNNK di daerah kita," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Mukomuko berhasil mengamankan terduga Pengedar Narkoba jenis Ganja beserta barang bukti (BB) 6 Ons paket Ganja besar serta beberapa paket kecil siap edar.

Selain itu, Polres Mukomuko juga menangkap terduga Pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Ipuh dan Teramang Jaya. Dari tiga lokasi penangkapan ini, Polres Mukomuko mengamankan 7 orang tersangka, baik terduga Pengedar maupun Pemakai.

"Ini hasil tangkapan kita dalam sebulan terakhir, terkait perkara penyalah gunaan narkotika," jelas Kapolres Mukomuko dalam keteranganya beberapa hari yang lalu. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: