Gratis, Buat Kartu Identitas Anak

Gratis, Buat Kartu Identitas Anak

Tercatat Hanya 17.999 Terdaftar di Kota Bengkulu

RBO, BENGKULU -  Kartu Identitas Anak (KIA), merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai identitas resmi layaknya KTP bagi orang dewasa. Namun disayangkan,  orangtua tidak tahu akan hal ini. Apalagi, pihak Dinas Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, dalam mengurus KIA tidak dipungut biaya alias gratis.

Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Nofri Andriyanto, mengimbau pada orang tua untuk mengurusnya. Bagi yang ingin mengurus penerbitan KIA itu,  syarat yang harus disiapkan foto kopi Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan KTP orang tua dan buku nikah orangtua. "Gratis. Tanpa dipungut biaya. Jadi, ayo orangtua yang belum daftarkan anaknya miliki KIA, agar buat segera," ujar Nofri pada radarbengkuluonline.com, kemarin.

Diketahui, dari bulan Januari hingga awal Oktober 2019 tercatat baru 17.999 anak yang memiliki kartu identitas anak (KIA). Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Diungkapnya, KIA dibagi menjadi dua jenis kategori. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Sementara untuk jenis yang kedua,  anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

"Usai mereka beranjak dewasa, KIA ini akan diubah menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: