Pilkada Serentak, Bawaslu Ajak Semua Elemen Peduli
Ada Dugaan Pelanggaran Silahkan Laprokan, Jangan Lapor di Medsos
RBO, BENGKULU - Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dody Herwansyah, S.Pd, MM, dalam seminar eksaminasi Undang Undang Pemilu dan Pilkada yang diikuti media massa, Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Perguruan Tinggi dan pihak terkait di Bengkulu, mengungkapkan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, pihaknya menyayangkan masih ada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang belum melakukan penanda-tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada dengan Bawaslu, sebagai tahapan awal pelaksanaan Pilkada.
“Sebelumnya untuk NPHD ini sudah melalui perpanjangan dari tanggal 1 Oktober menjadi 14 Oktober lalu. Tapi masih saja belum ditandatangani. Oleh karena itu persoalan tersebut harus mendapatkan kepedulian bersama-sama mencarikan solusinya,” ungkap Dody, Kamis, (17/10).
Selain itu diakui, pihaknya dalam menjalankan pengawasan Pilkada serentak nanti, ada kendala dalam hal regulasi, mengenai kewenangan dan sebutan lembaga di tingkat kabupaten masih bernama Panwaslu.
Sehingga sebagian pihak Bawaslu Kabupaten di Indonesia, seperti Aceh, Sumbar, Jawa Barat dan Makassar sedang memperjuangkan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar aturan yang menjadi kendala bisa dirubah. Termasuk juga soal penanganan pelanggaran yang antara Pilkada dan Pemilu masih ada perbedaan dalam penafsirannya.
“Diharapkan perjuangan kawan-kawan (Bawaslu-red) ada titik terangnya dan pihak MK bisa secepatnya mengeluarkan putusan, karena tahapan Pilkada ini segera dimulai pengawasannya,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu lainnya, Halid Syaifullah SH, MH dan H. Ediansyah Hasan SH, MH dalam kesempatan tersebut mengajak, semua pihak dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti, agar berperan aktif melakukan pengawasan, dengan memperbanyak melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu setempat.
Mengingat pada Pemilu April lalu, pihaknya hanya menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 300 kali dan 30 diantaranya, berasal dari masyarakat.
“Diimbau pada Pilkada serentak ini agar masyarakat bisa lebih jeli lagi dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada di wilayahnya masing-masing, ada indikasi silahkan laporkan dan pasti akan kami proses” kata dia. Sebab dengan adanya laporan dari masyarakat itu membuktikan jika masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap proses pemilu yang sedang berlangsung. "Silahkan laporkan jika ada dugaan pelanggaran dilapangan, jangan lapor di medsos, tapi laporkan ke pengawas, supaya ada tindak lanjutnya," jelas dia.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: