Komisi II Siap Fasilitasi Penyelesaian HGU Bersama Petani

Komisi II Siap Fasilitasi Penyelesaian HGU Bersama Petani

Herizal Apriansyah : Kita Akan Panggil Dinas Terkait

RBO, BENGKULU - Pasca unjuk rasa ratusan Kelompok Tani (Poktan) asal tiga desa di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara yang telah menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) merevisi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), disikapi Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu dengan segera memanggil pihak terkait. Apalagi dari pertemuan ratusan petani dengan pihak Pemprov sendiri, diperkirakan sudah ada beberapa kesepakatan yang akan ditindak lanjuti nantinya. “Kita (legislatif,red) sebagai lembaga wakil rakyat siap memfasilitasi penyelesaian masalah yang sudah disampaikan para petani dan segera dijadwalkan untuk memanggil pihak Pemprov melalui dinas teknis, pihak perusahaan serta juga para petaninya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi, H. Herizal Apriansyah S.Sos saat ditemui RADAR BENGKULU diruangannya, kemarin (28/11). Menurut Herizal, pemanggilan dinas teknis nanti, pihaknya akan mempertanyakan status HGU dan melihat keinginan masyarakatnya seperti apa. Sehingga apa yang menjadi permasalahan dapat terselesaikan dengan baik. “Sepengetahuan saya persoalan HGU ini, dua tahun sebelum diperpanjang sudah ada pengajuannya kepada pemerintah. Apalagi saat ini sudah keluar perpanjangan HGU-nya sendiri, berarti diperkirakan prosesnya telah berjalan cukup lama. Makanya kita akan mempertanyakan prosesnya nanti, apakah layak atau tidak diperpanjang HGU dimaksud,” katanya.

Lebih jauh politisi PKS ini menambahkan, dalam memfasilitasi permasalahan HGU ini, juga tidak bisa sebelah pihak saja. Oleh karena itu kedua belah pihak, baik Pemerintah, pihak perusahaan dan masyarakat perlu duduk satu meja guna mencarikan solusi terbaiknya. Disisi lain, juga ada aturan yang mengatur soal pembebasan lahan HGU, sehingga tidak serta merta bisa langsung dibebaskan. Oleh karena itu antara keinginan dan aturan harus disingkronkan nantinya. “Jika secara aturan tidak bisa dimiliki petani. Tentu ada solusi lain yang bisa ditempuh. Begitu juga ketika HGU itu bisa dibebaskan sesuai keinginan masyarakat, tentu ada proses yang harus dilalui. Untuk itu kita akan memfasilitasikan nantinya, agar ada solusi terbaiknya,” terang Herizal.

Sementara itu sebelumnya, Asisten II Sekda Provinsi Bengkulu, Yuliswani menjelaskan, dari pertemuan pihaknya dengan para petani yang meminta revisi HGU PT SIL, sudah ada beberapa kesepakatan. Diantara isinya, masyarakat segera bersurat ke Gubernur untuk mangajukan permohonan inclove lahan yang masih digarap masyarakat sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang. Mengingat pada HGU No 33 dengan luas 4.971 Ha, lahan yang digarap warga luasnya sekitar 1.308 Ha, dan HGU No 11 seluas 3.000 Ha digarap warga 713,55 Ha, agar disertai dengan data pendukungnya.

“Pemprov bakal menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk penyelesaian polemik HGU ini. Lalu PT. SIL juga diminta untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga yang masih menggarap lahan, dan mencari solusi terbaik. Seperti pemberian kompensasi bila warga bersedia melepaskan lahan garapannya, dan menghormati warga yang menjadi penggarap lahan," tukasnya.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: