Peluang Cabup-Cawabup Independen Masih Terbuka

Peluang Cabup-Cawabup Independen Masih Terbuka

RBO  >>>   MUKOMUKO  >>>   Hingga saat ini, belum nampak pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Bup-Wabup) Mukomuko yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan atau Calon Independen. Kendati demikian, bagi yang berminat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wabup Mukomuko pada Pilkada 2020 mendatang masih ada kesempatan.

Sebab, waktu penerimaan berkas Paslon perseorangan diundur dari semula pada 11 Desember menjadi 19 Februari mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Irsyad kepada RADAR BENGKULU kemarin.

Irsyad menjelaskan, pergeseran jadwal ini sesuai dengan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada. Dimana pada PKPU tersebut untuk tahapan penerimaan pendaftaran Paslon Perseorangan dibuka pada 19 Februari 2020.

"Memang jadwal semula waktu pendaftaran perseorangan dibuka pada 11 Desember 2019. Dengan keluarnya perubahan PKPU Nomor 16 ini, untuk tahapan Pilkada kita sesuaikan. Diantaranya pendaftaran Paslon Perseorangan digeser ke tanggal 19 Februari 2020 mendatang," ungkap Irsyad.

Kata Irsyad, dengan adanya perubahan jadwal ini, pihaknya secepatnya akan mengumumkan. Katanya, jika tidak ada halang melintang besok (hari ini, 3/12) akan segera diumumkan.

"Terkait perubahan jadwal ini, rencananya akan kita umumkan langsung besok (3/12). Mudah-mudahan Paslon yang bakal maju melalui jalur Independen dapat memahami perubahan tersebut," demikian Irsyad. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: