Puluhan Bangunan Liar Dibongkar Paksa BKSDA
RBO, BENGKULU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu akhrinya membongkar paksa sebanyak puluhan bangunan liar di kawasan TWA Pantai Panjang hingga daerah Kecamatan Kampung Melayu. Dalam pantauan, bangunan yang berbentuk semi permanen hingga bangunan warung tersebut diketahui berdiri tanpa izin sudah lama. Dengan akan dilakukannya pembongkaran paksa, Balai KSDA juga akan membabat habis tanaman-tanaman warga non kehutanan di lokasi TWA tersebut.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh BKSDA, karena disinyalir sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan kepada warga yang menempati kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan sesegera mungkin membongkar bangunan dan tanaman di kawasan TWA tertanggal 4 Desember 2019 kemaren. Adapun perihal surat, BKSDA menyebutkan bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di kawan tanah milik warga harus segera dibongkar, begitu juga kebun yang terletak di sekitar kawasan lapangan golf, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, karena berada di kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai, dengan ketetapan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Dengan perihal itulah pihak BKSDA melakukan pembongkaran paksa bangunan, juga memusnahkan tanaman non kehutanan di kawasan yang dikuasai oleh warga. Haryono, salah seorang warga setempat, melakukan penentangan atas pembongkaran dari BKSDA. Ia mengatakan, penentangan yang ia lakukan diambil dengan berbagai macam landasan, terutama karena saat ini puluhan kepala keluarga telah lama mendiami di kawasan tersebut.
“Pemerintah harus melihat masalah ini dengan hati nurani. Karena pemerintah itu untuk rakyat, mereka ini bukan mau memiliki, tapi numpang hidup,” kata Haryono.
Sementara itu, Kepala BKSDA Donald Hutasoit mengatakan pembokaran rumah warga di sini setelah dilakukan peringatan untuk warga segera mengosongkan area konservasi Taman Wisata Alam pantai panjang. Ia menuding, pihak oknum warga yang memang sengaja membangun di tempat terlarang. Maka dari itu pihaknya pun akhirnya membongkar bangunan tersebut. Sementara itu beberapa bangunan ada yang belum dibongkar, karena pihak keluarga ingin membongkar sendiri seperti di daerah Kecamatan Kampung Melayu. “Kami sudah memperingati warga melalui surat diakhir November dan awal Desember. Jadi belum ada Warga yang membongkar bangunan ya kita bantu mereka untuk membongkar,” terangnya. Donald menambahkan, bangunan yang berdiri tersebut ada yang dipakai untuk tempat hidup bahkan ada yang dipakai untuk tempat hiburan malam.
"Mereka disini membangun bahkan untuk berbisnis, maka tidak ada izin. Sesuai dengan surat yang ada maka kita tindak lanjuti," imbuhnya Kamis (05/12) kemarin. Tampak isak tangis bahkan teriakan marah mewarnai pembongkaran dengan alat berat yang ada. Dalam pembongkaran tersebut juga dibantu oleh tim gabungan TNI- POLRI dan kepolsian kehutanan. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: