Diantara Tiga Nama Ini, Siapakah yang Jadi Sekda, Hamka, Diah atau Herwan

Diantara Tiga Nama Ini, Siapakah yang Jadi Sekda, Hamka, Diah atau Herwan

RBO, BENGKULU - Setelah mengikuti beberapa tes seleksi dari pihak asesor, pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Seketaris Daerah Provinsi Bengkulu akhirnya menghasilkan 3 nama calon Sekda Pemda Provinsi Bengkulu. Hal tersebut tercantum pada pengumuman 3 besar dengan nomor :05/PANSEL/JPT MADYA/BKD/2019. Berdasarkan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Pemda Provinsi Bengkulu terhitung pada 19 Desember 2019 lalu. Tiga Calon Sekda itu Drs Hamka Sabri M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seketariat Daerah Pemda Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti Kepala BKD Pemda Provinsi Bengkulu serta H Herwan Antoni SKM Kepala Dinas Kesehatan Pemda Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut, nama nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Seketaris Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana di atas disampaiken kepada Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Surat tertanggal 20 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Pansel Drs Yusharto M.Pd.

Hamka Sabri saat diwawancarai dimana namanya merucut dalam pengumuman tersebut menyampaikan, dirinya telah mengikut tahapan sesuai aturan yang ada dalam pelaksanaan. Ia pun menegaskan, tidak ikut mencampuri atas masuknya dalam 3 besar Calon Sekda Pemda Provinsi Bengkulu.

"Untuk hasil seleksi, saya hanya menerima apa saja apapun hasilnya ini yang terbaik. Ini pun dari hasil pansel, kita tidak ikut campur karena saya sebagai peserta hanya mengikuti tahapan dari pansel. Kita hanya menunggu saja, karena saya dari peserta. Karena ini untuk membantu pembangunan birokrasi yang ada di Pemda Provinsi Bengkulu," ujarnya Jumat (20/12) kemarin.

Herwan Antoni pun menyampaikan hal yang sama. Dirinya berterimkasih terhadap pihak asesor serta panitia dalam hal ini pihak Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

"Kita terimakasih kepada asesor, termasuk BKD yang telah membantu sebagai panitia. Tentu dengan hasil ini kita serahkan dengan prosedur yang ada prinsipnya menyerahkan hasil yang ada," katanya.

"Pada tes kemarin, untuk tugas Sekda sendiri sesuai dengan bagaimana peran kita menyukseskan visi dan misi Gubernur Bengkulu. Bagaimana kita membangun reformasi birokrasi, bagaimana peran kita apa yang dilakukan ketika menghadapi tugas yang ada," tambahnya.

Sementara itu, menurut Pengamat Politik Pemerintahan dari Universitas Bengkulu (Unib) Drs Mirza Yasben, M.Sc.Soc dirinya menerangkan, calon sekda harus benar-benar proper terutama harus memenuhi syarat-syarat yang dituangkan dalam PP No 11 Tahun 2017 dan syarat turunan yang dibuat oleh pansel JPT di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu. Sekda adalah jabatan tertinggi dalam tatanan birokrasi tentu dibutuhkan sosok yang benar-benar memiliki kompetensi yang sangat mumpuni, utamanya clear syarat dan bebas hukum dan yang terpenting harus mampu menjaga netralitas ASN menjelang tahun politik 2020.

Mirza menjelaskan seleksi terbuka adalah wadah untuk mendorong reformasi birokrasi dalam pemerintahan. Ia menyebut, agenda reformasi birokrasi tidak hanya berbicara soal pemangkasan struktur tapi lebih dari itu reformasi birokrasi bermakna lebih luas bagaimana menciptakan ASN dan pejabatan birokrasi yang memang mampu dibidangnya.

“Catatanya saya, pertama birokrat itu harus bersih tidak terpapar dengan masalah hukum, baik itu tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lain, bersih adalah gambaran profesionalitas seseorang. Kalau nama seseorang itu sudah terseret kemana-mana itu berbahaya dan sangat rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Selain itu menurutnya tantangan kedepan yakni menghadapi tahun politik, dalam hal ini Sekda harus memegang teguh prinsip netralitas yang ada. Selain itu menurutnya Sekda harus mampu membantu kinerja pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur agar roda pembangunan bisa berjalan dengan baik.

“Sekda yang lama diberhentikan salah satu faktornya soal kinerja yang kurang baik, nah ini kan tentu harus menjadi skala prioritas bagi pansel yang menangani proses ini. Prinsipnya, seseorang birokrat harus dituntut inovatif dan memiliki kinerja baik namun tidak boleh keluar dari aturan karena mereka birokrat” tutup Mirza.

Terpisah, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Pemda Provinsi Bengkulu Hendy Afrizal mengutarakan, setelah menghadapi beberapa proses tes yang ada. Akhirnya merucut menghasilkan tiga nama yang akan diserahkan ke Gubernur Bengkulu. Setelah itu nama nama calon sekda ini akan diserahkan kembali melalui Gubernur ke pihak KASN. Yang dimana akan dinilai oleh TPA (Tim Penilaian Akhir), yang nantinya akan dikeluarkan keputusan Presiden. Selain itu Hendy mengutarakan, para peserta tidak lagi mengikuti tahapan seleksi karena ini merupakan tahapan final.

"Nanti namanya dari Pansel akan diserahkan ke Gubernur, setelah itu juga Gubernur menyerahkan nama nama 3 besar ke KASN. Setelah itu melalui proses dari Kemendagri yang namanya juga diserahkan ke Presiden. Nanti Presiden membuat keputusan siapa yang diangkat Sekda, nanti yang menilai ini TPA (Tim Penilai Akhir), mereka lah yang nanti mencari nama yang layak. Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 15 tahun 209 tentangan pengisian jabatan," imbuhnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: