Dewan Sidak Tempat Penampungan Barang Bekas

Dewan Sidak Tempat Penampungan Barang Bekas

Ariyono: Sudah Resahkan Warga

RBO, BENGKULU - Wakil Ketua 1 dan 2 serta anggota DPRD Kota Bengkulu kemarin mendatangi lokasi usaha pengumpulan barang bekas di RT 4 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Sidak dipimpin Marliadi dan Alamsyah M TPd beserta anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya yakni Ariyono Gumay, Sutardi, Bahyudin Basrah dan Jaya Marta.

Disampaikan Waka 1 DPRD Kota bahwa sidak dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dan merasa terganggu dengan aktivitas usaha tersebut. Sebab menurut warga, pihak pemilik usaha terkesan lalai dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

"Sejatinya warga tidak keberatan atau tidak bermaksud halangi usaha itu. Hanya saja warga minta pemilik usaha memperhatikan lingkungan. Bahkan sejumlah warga sudah menyampaikan keluhan mereka di media sosial fb, mereka merasa terganggu dengan bau yang tak sedap. Lalu lingkungan yang berserak, lalu tikus dan nyamuk yang mulai banyak diwilayah mereka. Setelah tadi kita sidak dan kita lihat sendiri bahwa benar barang bekas sangat menumpuk. Sepertinya sudah over kapasitas. Maka tadi kami langsung beri teguran agar pemilik usaha merapikan lagi agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan," sampai Marliadi.

Sementara itu Ariyono Gumay yang hadir dalam sidak menambahkan bahwa tindaklanjut dari sidak akan dilakukan rapat dengar pendapat bersama OPD terkait. Tujuannya agar diketahui apakah tempat usaha itu ada kantongi izin atau tidak. Lalu pihak dewan meminta OPD terkait dapat lebih selektif dalam pemberian izin usaha. "Utamakan ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. Jika ada pemilik usaha yang seperti ini tidak mengindahkan keduanya, maka OPD harus beri teguran dan izinnya harus ditinjau ulang.’’

Memang, lanjutnya, setiap masyarakat berhak membuka usaha guna menambah penghasilan. Namun, ada aturan- aturan yang tentunya mesti ditaati. Salah satunya yakni tidak menyebabkan gangguan kebersihan lingkungan dan ketertiban umum. Pihak OPD pun harus melihat ke banyak sisi sebelum menerbitkan izin.

‘’Terkait sidak hari ini, kita akan panggil OPD, warga dan pemilik usaha untuk duduk bersama dalam rapat di dewan kota," sampai Ariyono. Sementara itu pemilik usaha pengumpul barang bekas diketahui sedang menjalani ibadah umrah, sehingga dilokasi sidak dewan hanya berhasil menjumpai para karyawanya saja. (lay).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: