Proyek Abrasi Pantai MM Rp 80 M Terus Diusut

Proyek Abrasi Pantai MM Rp 80 M Terus Diusut

16 Saksi Sudah Diperiksa

RBO, BENGKULU - Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahanan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2018. Proyek ini dibawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu dengan kontraktor PT Berantas Adi Praya. Proyek ini menghabiskan anggaran dari APBN sebesar Rp 87 miliar dari tahun 2017 hingga 2018 yang lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, SH MH Didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk pengambilan simple atas pembangunan fisik tersebut.

"Memerlukan waktu karena harus mengambil bukti simple dari daerah sebanyak 2,6 kilometer. Masih diproses, memang beberapa kali namun belum mendapatkan alat bukti. Untuk saksi sudah ada, kalau penyelenggara sudah ada," terangnya Selasa (7/1) kemarin.

Pandoe menambahkan, untuk memastikan kerugian negara (KN) saat ini belum dapat dipastikan karena harus memastikan indikasi yang ditimbulkan terhadap pengurangan kualitas maupun kuantitas pada pembangunan tersebut. Namun sudah ada 16 saksi yang saat ini diperiksa oleh pihaknya.

"Untuk kerugian negara belum kita simpulkan karena di lapangan belum maksimal. Ada 16 orang lebih yang diperiksa, termasuk dari penyedia hingga pihak pemerintahan. Itu multiyeras dengan pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar, kemudian dengan nilai kontrak sebesar Rp 80 miliar. Yang kita periksa ini selama dari tahun 2017 hingga 2018 kemarin," tambahnya.

"Dugaan indikasi temuan ini adanya pengurangan, tapi kita lihat spesifikasi dahulu. Memang ada indikasi kerugian karena sudah masuk dalam penyidikan. Ada tahapan diantaranya putus kontrak kemudian perkerjaan di lapangan, ini masih kita teliti sesuai spesifikasi ini harus diperiksa dahulu," imbuhnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: