Ratusan Balok Kayu Meranti Diamankan Petugas, Diduga Kayu Hutan TNKS

Ratusan Balok Kayu Meranti Diamankan Petugas, Diduga Kayu Hutan TNKS

RBO, MUKOMUKO - Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari Senin (6/1) Pihak Polres Mukomuko mengamankan ratusan batang balok kaleng kayu jenis kelompok Meranti atau kayu kelas dua.

Ratusan balok kaleng kayu Meranti itu diamankan dari usaha pemotongan kayu yang diduga tidak memiliki izin pejabat berwenang yang beralamat di Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya.

Pengamanan ratusan balok kayu ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Mukomuko ke wilayah Kecamatan Selagan Raya. Tim menemukan dugaan tindak pidana memiliki hasil hutan Kayu tanpa izin pejabat yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ratusan balok kayu Meranti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Mukomuko. Selain mengamankan ratusan balok kayu, tim juga mengamankan satu unit mesin Serrkel.

Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S,IK., MH membenarkan prihal pengamanan ratusan balok kayu dari Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya beberapa waktu lalu.

"Totalnya mencapai 32 kubik. Terdiri dari ratusan balok kaleng. Semuanya kita amankan. Sudah ditumpuk di satu tempat. Termasuk satu unit mesin Serrkel, turut kita amankan," kata Kapolres dalam keteranganya saat menyampaikan Press Release, Rabu (8/1) di halaman parkir Mapolres Mukomuko.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk mengungkap pemilik puluhan kubik kayu tersebut. "Tentu kawan-kawan (wartawan) bertanya mana pemiliknya. Terkait itu, kami masih mendalami perkara ini," bebernya.

Adapun, bagi pelaku atau pemilik puluhan kubik kayu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman kurungan paling sedikit 1 tahun penjara, dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 2 miliar.

"Setelah ada perkembangan nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Diduga Kayu Hutan TNKS

Ditempat yang sama, Kepala UPTD KPHP Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si menambahkan, ada dugaan kayu-kayu tersebut diambil dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan atau dari kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Sebelah (TNKS) yang tidak jauh dari wilayah Selagan Raya.

"Sebab dari pengamatan kita, untuk di kawasan HPL (Hutan Penggunaan Lain) di Selagan Raya, jenis kayu Meranti sudah hampir tidak ada lagi. Sekalipun ada tidak mungkin bisa sebanyak ini lagi," tambah Rizon. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: