Proyek Nasional di MM Naik Dik, Tsk Segera Ditetapkan
Indikasi Kerugian Rp 2 M, Proyek Gagal dan Mar Up
RBO, BENGKULU - Pembangunan proyek nasional di Kabupaten Mukomuko saat ini mulai ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor.red) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Proyek penggantian jembatan Menggiring Besar CS di Air Punggur Kabupaten Mukomuko dibangun pada tahun 2018 lalu ini ternyata tidak sesuai dengan perencanaan bahkan saat ini mangkrak.
Tim sudah menetapkan perkara ini menjadi status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bermula hal ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP-A/72/I/2020/Polda Bengkulu tertanggal 17 Januari 2020. Hal ini dibenarkan Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ahmad Tarmizi Minggu (19/1) kemarin mengatakan dalam proyek pekerjaan penggantian jembatan Menggiring Besar CS ini diduga terjadi tindak pidana korupsi, yang perkerjaannya dilaksanakan PT. Mulia Permai Laksono (MPL) sebagai pelaksana pekerjaan atau kontraktor dengan kontrak kerja Nomor HK.02.03/Bb3/PJN.WIL./PBK 1.1/290 tanggal 10 April 2018 oleh Direktur MPL, Firman Lesmana. Untuk diketahui, sesuai kontrak kerja anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan proyek pekerjaan penggantian jembatan Menggiring Besar CS sebesar Rp 11,820 miliar lebih melalui APBN 2018 di Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Bengkulu. Sesuai kontrak pekerjaan penggantian jembatan ini dikerjakan selama 8 bulan mulai 10 April dan berakhir 6 Desember 2018.
"Delapan bulan pekerjaan, progres pekerjaannya baru mencapai 54 persen. Lalu dilakukan perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2019, tetap saja pekerjaan tersebut tidak selesai hanya mencapai 68 persen," terang Direskrimsus.
Lanjut Direskrimsus, akibat mangkraknya pekerjaan proyek penggantian jembatan Menggiring Air Punggur Kabupaten Mukomuko ini, jembatan ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai mana tujuannya.
Menurut Ahmad Tarmizi pembangunan penggantian jembatan ini tidak sesuai dengan teknis sehingga ahli konstruksi menyatakan Total Loss (gagal). "Terdapat mark up harga pada balok gerder pracetak dan mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dalam pekerjaan penggantian jembatan ini," tukas Ahmad.
Direskrimsus menambahkan terhadap perkara ini pihaknya telah melaksanakan gelar perkara Rabu (15/1) lalu. Setelah melakukan gelar perkara pihaknya akan menerapkan pasal dalam perkara ini, Pasal 2 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidier Pasal 3 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Ahmad Tarmizi menerangkan sesuai progres pekerjaan yang ada saat ini realisasi keuangan terhadap proyek pekerjaan penggantian jembatan Menggiring CS ini besarannya hanya mencapai Rp 6.047 miliar dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.
Masih Ahmad, ia menegaskan pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka. Namun setelah mendapatkan hasil dari kerugian BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu maka penyidik akan langsung menetapkan tersangka. Untuk saksi pun beberapa pihak terkait hal ini sudah dipanggil.
"Nanti kita akan minta BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk melakukan audit, untuk memastikan rill kerugian negara atas pekerjaan ini," sampai Ahmad.(Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: