Terjerat Kasus Asusila, Guru Terancam 20 Tahun Penjara
RBO, BENGKULU - Guru yang tersandung kasus asusila akan diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan pencabulan terhadap dua orang siswanya yang terungkap November 2019 lalu. Sesuai hukuman tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 tentang penegasan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui, pencabulan yang dilakukan terbongkar November 2019. Perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bengkulu pada 17 November 2019. Mendapati laporan ini, Unit PPA Polres Bengkulu bergerak cepat dengan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui sudah lebih dari 10 kali mencabuli kedua korban, terhitung mulai Juli 2019 yang lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan menerangkan, pihaknya bermula menerapkan pasal dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Namun setelah dilakukan perbaikan berkas, maka diketahui hal yang memberat tersangka ini karena merupakan oknum pendidik yang seharusnya memberikan perbuatan yang baik bagi muridnya. "Awalnya kita terapkan Pasal 82 Ayat 1 terhadap tersangka ini, dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun karena tersangka ini merupakan pendidik jadi kita jerat dengan pasal 82 Ayat 2, yang hukumannya ditambah sepertiga dari Pasal 82 Ayat 1. Sehingga untuk pelaku ini terancam 20 tahun penjara," papar Emilwan.
Emilwan menjelaskan untuk berkas perkara (BP) sudah dilengkapi termasuk soal hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa.
"Kalau belum selesai maka akan kita keluarkan P.19 nya. Namun jika dari pemeriksaan yang kita lakukan ini dinyatakaan lengkap maka kita akan terbitkan P.21 nya," terang Emilwan.
Lanjut Emilwan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan RSJKO Bengkulu, tersangka memang memiliki penyimpangan atau kelainan seksual yang dominan menyukai anak-anak atau pedofilia. Sehingga sesuai pasal, diancam dengan hukuman berat mencapai 20 tahun penjara. Pihaknya sendiri saat ini hanya memerlukan waktu satu minggu untuk melengkapi berkas yang ada, kemudian tersangka memasuki proses tahap dua yang nantinya akan disidangkan. (bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?