Diduga Tipu Seleksi Polri, Oknum Digiring Jaksa
RBO, BENGKULU - Ini pelajaran bagi warga Kota Bengkulu agar tidak tertipu dalam mengikuti tes Seleksi Polri Bintara pada tahun 2020 ini. Sebisa mungkin pihak calon yang ingin menjadi anggota Polri agar memastikan tidak menerima iming iming dari pihak yang tidak bertanggung jawab. SAN (25) salah satu oknum aparat ini terpaksa harus diesekusi pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu lantaran diduga telah menipu korban atas penerimaan tes seleksi bintara Polri 2017 yang lalu.
Dimana hal ini dilaporkan oleh Darman warga Kota Bengkulu. Hal tersebut tertuang dalam putusan disebutkan bahwa MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang memberikan pidana penjara selama 3 tahun terhadap SAN. Kasus penipuan tersebut berawal saat anak korban Darman yang ingin mengikuti tes penerimaan anggota Polri pada 2017 lalu. Terpidana yang mengetahui hal tersebut lalu mulai beraksi mengiming-imingi bisa meluluskan anak korban dalam tes penerimaan anggota Polri itu dengan membayar uang pelicin sebesar Rp 350 juta. Korban pun tertarik dan korban memberikan uang kepada terlapor dengan 4 kali tahap. Uang senilai Rp 50 juta diberikan korban sebanyak 3 kali dan terakhir sisanya Rp 200 juta diserahkan korban dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri. Namun, hal yang diharapkan tak kunjung terwujud. Anak korban tak lulus dalam tes tersebut dan korban meminta uang dikembalikan, namun saat dihubungi terpidana meminta jangka waktu untuk mengembalikan uang korban.
Tetapi sampai kasus tersebut ditindak lanjuti tak, uang tak kunjung dibayar terpidana. Diduga uang 350 juta tersebut digunakan terpidana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan putusan pengadilan, satu unit mobil Honda CR-V juga disita, diduga mobil tersebut dibeli dari hasil penipuan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Andi Hendra Jaya SH mengatakan sebelumnya terpidana dituntut penjara selama 3 tahun. Namun terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ternyata hasil tersebut dari Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman penjara sama dengan tuntutan Jaksa.
"Dia mengadakan penipuan dimana berjanji terhadap anak korban namun tidak ada masuk dalam Anggota Polri, korban tertipu sebanyak hampir Rp 400 juta. Sehingga kasus ini diajukan ke MA karena mangajukan banding, saat itu kita tuntut selama 3 tahun namun putusan Pengadilan Tinggi sama," ujarnya kemarin Selasa (21/1).
Atas putusan tersebut maka, maka putusan 3 tahun tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan akan segera dihukum. Kendati demikian atas putusan tersebut pihak terpidana tidak melakukan upaya hukum.
"Terpidana akan kita bawa ke Rutan ke Malabero, sampai saat ini belum ada pengajuan terpidana tidak ditahan," imbuhnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: