Perkara Alun Alun, Amirudin Cabut Laporan

Perkara Alun Alun, Amirudin Cabut Laporan

Duit Rp 2 M Janji Diganti, Jaksa Tetap Usut Dugaan Korupsi

RBO, BENGKULU-Kabar mengejutkan! Amirudin Mutaza yang merupakan kuasa Direktur PT. Karya Duta Mandiri Sejahtera, kontraktor pelaksana pembangunan Alun-alun Barendo, kemarin (21/1) mencabut laporan. Dirinya telah mencabut laporan di Jampidsus Kejagung RI terkait adanya dugaan korupsi pembangunan Alun Alun Barendo di komplek Masjid Agung At Taqwa milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. "Ya benar, saya sudah cabut laporan itu. Karena kami telah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," terang Amirudin, saat dikonfirmasi kemarin Selasa (21/1).

Amirudin mengatakan terkait pencabutan laporan tersebut, telah ada surat perdamaian yang dibuat yang ditandatangani oleh dirinya dan Dirut CV. Civarligma Engineering, Endri Agustomi yang merupakan konsultan pengawas pembangunan Alun-alun Barendo Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. "Surat perdamaiannya telah ada, kami semua telah sepakat. Jadi perkara ini tidak jadi diproses hukum," sampainya.

Terkait kesepakatan damai yang dilakukan ini ucap Amirudin, terjadi saat dirinya telah bertemu dengan Endri Agustomi juga yang lainnya. Sehingga terjadi pembicaraan yang akhirnya diputuskan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Sementara itu terkait uang Rp 2 miliar yang diperkarakan dirinya dalam laporan ke Jampidsus tersebut, siap dikembalikan oleh terlapor.

"Untuk uang ini masih dalam pembicaraan, namun mereka siap. Jadi inilah yang mendasari saya mencabut laporan ini. Selain telah ada kesepakatan yang telah kami sepakati ini," kata Amirudin.

Terkait laporan dirinya yang saat ini telah ditangani penyidik Kejari Bengkulu, Amirudin menerangkan bahwa hal ini telah disampaikannya pada penyidik Kejari Bengkulu, telah ada kesepakatan damai. Sehingga untuk langka atau proses hukum selanjutnya semua diserahkan sepenuhnya ke penyidik Kejari Bengkulu, yang menangani perkara ini.

"Semua telah saya ceritakan ke penyidik. Jadi untuk selanjutnya, semua saya serahkan penyidik, saya akan ikuti," sampainya.

Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Hazairin (Unihaz), Nediyanto Ramadhan, SH, MH mengatakan walaupun pengaduan dicabut, tidak dapat menghentikan proses hukum perkara tersebut. Karena ini adalah perkara korupsi dan korupsi tidak berdasarkan delik aduan untuk APH memprosesnya.

"Perkara dugaan korupsi itu bukan delik aduan yang dapat dicabut kapanpun oleh pihak pengadu. Dicabut atau tidaknya pengaduan tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Justru jika dihentikan, patut dipertanyakan dasar hukum penghentian perkara ini," kata Nediyanto.

Nediyanto menambahkan walaupun ada perdamaian di kedua belah pihak, dimungkinkan agar tidak terjadi ribut antara kedua belah pihak yang bersengketa. Tetapi perkara hukum tetap harus jalan pengusutannya. Namun jika dari proses penyelidikan, memang tidak ditemukan cukup bukti, maka itu hak penyidik untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan. Menanggapi adanya pencabutan pengaduan ini, Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH belum mau berkomentar banyak. "Kalian lihat sendiri, kita kan masih proses," pungkasnya.(Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: