Mantan Perangkat Desa Kembali Datangi Dewan
RBO, KEPAHIANG - Sejumlah mantan perangkat Desa Daspetah 1 Kecamataan Ujan Mas kembali mendatangi gedung DPRD Kepahiang Jumat,(31/1). Tujuan kedatangan mereka sama halnya dengan kedatangan mereka sebelumnya. Yaitu terkait dengan kebijakan Kades setempat telah memberhentikan mereka sebagai perangkat desa. Menurut mereka pemberhentian tersebut tidak disertai dengan alasan yang jelas.
Sementara itu, ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP yang menerima langsung kedatangan para mantan perangkat desa tersebut mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan waktu hearing duduk bersama dengan para mantan perangkat desa ini untuk mencari titik permasalahannya. "Kita jadwalkan tanggal 10 Februari mendatang untuk hearing dengam mereka. Karena pihak eksekutif bisanya ditanggal itu," ungkap Windra.
Sambungnya, dewan meminta para mantan perangkat desa untuk bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan konflik ditengah masyarakat khususnya di Desa Daspetah 1. Semua permasalahan ada jalan keluarnya, dan semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama. "Ya, kita siap memfasilitasi guna mendapatkan kejelasan dan penyelesaian terkait masalah ini. Saya sampaikan kepada mereka untuk bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Kamis 23 Januari 2020 lalu sebanyak 8 orang mantan perangkat Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas tersebut diberhentikan secara sepihak, dan menurut mereka pemberhentian tersebut tidak ada dasar yang jelas. Sehingga mereka sepakat untuk beramai-ramai mendatangi kantor DPRD Kepahiang. Minta difasilitasi duduk satu meja bersama dengan kepala desa, OPD terkait dan dewan guna membahas masalah tersebut. Mengingat Kades yang baru menjabat tahun lalu itu sudah mengangkat perangkat desa baru tanpa adanya pemberitahuan pada perangkat desa yang lama. Sehingga mereka merasa pemberhentian tersebut menurut mereka tidak sesuai dengan aturan.(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?