Ternak Rusak Tanaman, Pemilik Kebun di Ipuh Kena Denda Rp 9 Juta
RBO >>> MUKOMUKO >>> Salah seorang warga Kecamatan Ipuh, Retu, mempertanyakan ketegasan Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko tentang penertiban hewan ternak. Yang menjadi pertanyaannya, apakah Perda tersebut hanya berlaku untuk Kota Mukomuko saja atau seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.
Sebagai warga Ipuh, Retu belum merasakan Perda tersebut ditegaskan di wilayah Ipuh. Ternak masih bebas berkeliaran di Kecamatan Ipuh. Akibatnya, masyarakat dirugikan berkali-kali lipat, karena ternak yang dilepasliarkan di wilayah itu.
Seperti yang dialami mertua Retu. Diceritakannya, pada Desember 2019 lalu, mertuanya tidak sengaja melukai seekor ternak sapi hingga sapi milik warga setempat mati. Kata Retu, mertuanya kesal karena sapi masuk kebunnya terus menerus dan merusak tanaman. Akibat kejadian itu, mertuanya didenda atau mengganti kerugian Rp 9 juta.
"Sudah diselesaikan dengan Mertua saya. Sudah lunas," ungkap Retu.
Tak lama pasca kejadian itu, ternak sapi kembali masuk kebun Mertua Retu, dan kembali merusak tanaman. Yang bisa dilakukannya hanya mengusir sapi itu dari kebun. Kemudian melaporkan kepada Kepala Desa (Kades) hingga ke Camat. Namun menurut Retu tidak ada tanggapan.
"Termasuk kami juga telah menghubungi Satpol-PP, meminta untuk ditertibkan, tapi belum juga ada tanggapan," kata Retu.
Ia meminta kepada Bupati, agar memerintahkan kepada jajarannya, khususnya Satpol-PP turun ke wilayah Ipuh melakukan penertiban ternak. Jika Perda penertiban ternak itu belaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko. Bukan hanya Kota Mukomuko.
"Saya akan melaporkan hal ini langsung kepada Bupati. Karena di wilayah Kecamatan Ipuh, khususnya di Desa Pulau Baru hewan ternak bebas berkeliaran. Sementara, perangkat desa maupun pihak Kecamatan seakan tutup mata," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A. Halim, SE ketika dikonfirmasi mengatakan, Perda penertiban hewan ternak ini berlaku seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko. Dan penegakan perda ini tidak mesti dilakukan oleh Satpol-PP.
"Bisa dilakukan Pemerintah Desa/Kelurahan, pihak Kecamatan dan Kabupaten. Desa juga bisa membuat peraturan yang mengacu pada Perda tersebut," ujar Halim.
Ia menduga, masih banyak ternak berkeliaran di wilayah Kecamatan Ipuh, karena Pemdes dan Pemerintah Kecamatan setempat tidak menjalankan aturan tersebut. Ia berharap, desa dan kecamatan turut menegakan Perda tersebut di wilayah masing-masing.
"Seperti yang telah dilakukan beberapa desa di daerah ini. Diantaranya, Desa Lubuk Sanai, desa-desa wilayah Pondok Suguh, desa-desa di Penarik. Pemerintah dan masyarakatnya melarang ternak dilepas liarkan," demikian Halim. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: