Sepekan Polres RL Ciduk Enam Pengguna Narkoba
RBO, REJANG LEBONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menuai prestasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba. Dalam satu pekan terakhir ini, sebanyak 6 orang positif pengguna Narkoba dan satu diantaranya diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap. Mereka yaitu, berinisial GK (18) warga Kelurahan Sidorejo Curup, TS (19) warga Kelurahan Sedorejo Curup, AY (18) warga Kelurahan Talang Rimbo Curup, AD (18) warga Kecamatan Curup, AP (37) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding (sebagai pengguna dan kurir Narkoba). Kemudian tersangka APW (26) warga Kecamatan Curup Utara (pengedar). Hingga saat ini masing-masing tersangka beserta dengan barang bukti berupa, 3 paket kecil narkoba jenis sabu, 5 lembar plastik klip warna bening, alat hisap, uang tunai total yang diamankan dari tersangka Rp 1,3 juta dan 4 unit Handphone berbagai merek diamankan di Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprianto, SE dalam eksposnya kemarin mengatakan, pengungkapan kasus ini ada dua TKP. Pertama pada 26 Januari di Kelurahan Sidorejo, dilokasi tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka yaitu GK, TS, dan AY. Keterangan dari tiga tersangka tersebut, barang yang digunakannya berasal dari tersangka AD. "Kita langsung bergerak dengan cepat dan pada tanggal 31 Januari tersangka AD berhasil kita tangkap. Kemudian kita kembangkan lagi, tersangka AD mengaku barang haram tersebut didapatkan dari tersangka APW," terang Edy.
Sambungnya, berangkat dari keterangan tersangka AD anggotanya langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka APW. Berdasarkan informasi yang diterima anggota, tersangka APW sudah tidak lagi di Rejang Lebong, dan sudah melarikan diri ke daerah Jakarta. Mendapat informasi itu, anggotanya langsung bergerak dengan cepat berkoordinasi dengan Mabes Polri. "Akhirnya tersangka APW berhasil kita tangkap pada 7 Februari di salah satu Apartemen yang ada di Jakarta. Tersangka APW ini sempat kita titip di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan," bebernya.
Lanjutnya, bersamaan pada waktu penangkapan tersangka APW di Jakarta, anggotanya juga mengamankan tersangka AP di jalan Perumahan Griya. Barang haram yang digunakan juga bersumber dari tersangka APW. "Sebanyak 6 tersangka yang kita amankan ini merupakan satu rangkaian. Tetapi, tidak bisa kita katakan sindikat, karena yang berperan sebagai jual beli atau pengedar hanya satu orang yaitu tersangka APW. Sementara tersangka lainnya merupakan pengguna dan juga sebagai kurir. Yang jelas 6 orang tersangka ini satu rangkaian, sumber barang yang mereka gunakan ini semuanya dari tersangka APW. Dan kasus ini masih kita kembangkan," demikian ungkapnya.(ide).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: