Terkait RSUD Batam, Rejang Lebong Sebaiknya Ikuti Aturan

Terkait RSUD Batam, Rejang Lebong Sebaiknya Ikuti Aturan

Zainal : Tidak Usah Berkonflik, Masyarakat Yang Jadi Korban

RBO, BENGKULU – Jika mengikuti Undang-Undang nomor 39 tahun 2003, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kabupaten Kepahiang, Zainal S.Sos, M.Si mengungkapkan, terkait RSUD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang terletak di Batu Ampar (Batam), Kabupaten Kepahiang, sebaiknya mengikuti aturan saja. “Kalau mengikuti UU 39 itu, tentang pemekaran daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, maka RSUD tersebut diserahkan kepada Kabupaten Kepahiang. Karena UU memerintah demikian. Aset bergerak, ASN yang dibutuhkan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, itu diserahkan ke Kabupaten Kepahiang dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun dengan difasilitasi oleh Gubernur,” ungkap Zainal, Jumat (14/2).

Ketika Gubernur tidak mampu untuk memfasilitasi, maka mereka menyerahkan itu Ke Mendagri. Mendagri ini, dia tetap menerima laporan dari bawah. Dari Gubernur, lalu dia buat keputusan penetapan. Terkait RS Batu Ampar (Batam), dulu ada pertemuan difasilitasi Gubernur zaman Gubernur Ridwan Mukti sekitar tahun 2016. “Seingat saya pernah dulu. Isi pertemuan itu RS itu diserahkan ke Provinsi Bengkulu. Diserahkan ke pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan harapan itu nanti dibuat jadi RS khusus, apa RS khusus Jantung. Karena ini aset cukup besar. Sayang kalau gak dimanfaatkan. Sebab kalau Kepahiang gak mungkin juga buat RS itu, kemudian RS Kepahiang sendiri juga sudah ada. Lalu Bupati RL minta izin ke Bengkulu, nampaknya Pemprov memberikan izin itu. Tapi kendati demikian, yang punya wilayah ini tetap Kabupaten Kepahiang. Artinya, izinnya, izin Amdal, UKL UPL harus dengan Kepahiang. Lalu terkait MoU nyo, karena kan ada retribusi, pajak dan sebagainya. Sebab itu, menurut saya ikuti saja aturan yang ada. Kalau kita berdiri tegak mengikuti aturan, maka tidak akan berpolemik dan tidak terjadi konflik. Seperti ini kan banyak RS ditempat lain, seperti di Jakarta Bandara, Bandara di Banten, tapi kenapa tidak terjadi konflik? Karena mereka mengikuti aturan. Sebab, ada hak-hak pemilik wilayah yang diakomodir sesuai aturan tadi,” terang Zainal.

Sebab itu, lanjut politisi PKB ini, hendaknya Pemkab RL ikuti saja sesuai aturan. Kasihan juga. Kemarin sempat pindah sebentar, kemudian tidak jadi. Lalu juga terjadi perbedaan pendapat agak konflik dengan DPRD RL Pak Bupatinya.

“Ikuti aturan saja. Ini kan bukan milik pribadi. Aset negara daerah yang punya, dia aman jika sesuai aturan. Tidak usah sampai terjadi konflik, sebab seorang kepala daerah itu gak mungkin selamanya menjadi kepala daerah. Sementara jika terus berkonflik, maka masyarakat yang akan dirugikan. Padahal keberadaan RS Batu Ampar ini cukup dibutuhkan, dan memberi dampak yang baik bagi perekonomian masyarakat sekitar. Selain melayani kesehatan masyarakat, maka menghidupkan ekonomi disana,” pungkas Zainal. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: