Sengketa Lahan Kandang Berlanjut

Sengketa Lahan Kandang Berlanjut

RBO, BENGKULU - Sempat bentrok terkait permasalahan sengketa tanah, akhirnya berujung melapor ke Polda Bengkulu. Dimana hal ini mencuat ketika Dewi Arlinawati yang dikuasakan oleh Eko Julianto itu hendak mematok tanah yang sudah menjadi pemukiman Warga RT 18 RW 14 Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu. Pihaknya membawa petugas dari ATR BPN Bengkulu namun hal tersebut ditolak oleh warga setempat karena tanah dengan luas 20 ribu meter atau 2 hektar tersebut sudah berdiri beberapa bangunan warga.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno kemarin Kamis (20/2) mengatakan, untuk memutuskan kepimilkan tanah harus menyertakan surat surat yang lengkap.

"Masalah pertanahan harus dilihat kelengkapan alas hak tanahnya. Ini belum jelas apakah tergugat atau penggugatnya maka harus dibawa ke Pengadilan agar diketahui siapa pemenangnya. Bahkan nanti ketahuan siapa yang memang berhak," terangnya. Sudarno menambahkan, para warga maupun penggugat dalam perkara ini harus memiliki dasar keberadaan atau alas hak tersebut. Pasalnya Surat Keterangan Tanah saat ini dapat dipalsukan. Hingga saat ini menurut Sudarno perkara ini masih dalam pemeriksaan pihaknya, belum sampai dalam tahap penyilidikan pihaknya. Kendati nantinya itu merupakan terkait perkara perdata maka dapat diproses ke Pengadilan. Namun apabila terkait dengan penyerobotan maupun perusakan maka akan diproses oleh pihak Kepolisian tepatnya di Subdit Harda Bangah Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan kedepan Polda Bengkulu akan memanggil pihak yang terkait dalam perkara sengketa lahan ini.

"SKT ini saat ini bisa dibuat buat, karena ada abal abal tanpa melalui prosedur yang benar. Kalau mereka masing masing keduanya punya alas hak maupun sertifikat dari keluarkan BPN silakan diadukan. Nanti bisa diproses ke Pengadilan untuk kasus ini tidak bisa dibilang pidana atau perdata. Maka harus diteliti dahulu, kalau ada pidananya silakan lapor Kepolisian. Apakah ada penyerobotan ataupun perusakan, kalau memang perdata murni silakan dibawa ke Pengadilan," lanjutnya.

Terkait membawa atas nama Kapolda Bengkulu sendiri, Sudarno mengatakan harus juga berdasarkan bukti. "Silakan dibuktikan apa benar, karena perkara ini belum jelas. Kita juga tidak tahu karena juga tidak kenal sama orang itu," tutupnya.

Terpisah menurut Ketua RT 18 Damiri, pihak yang mematok tanah tersebut dalam objek tanah tersebut bukan berada di Lokasi RT 18 Kelurahan Kandang Mas. Namun merupakan lokasi yang berada di Jalan Setia Negara, sedangkan tanah yang berada di pemukiman tersebut berada di Jalan Puri Lestari.

"Makanya kami sempat bentrok karena menolak untuk mematok tanah warga disini, ya kita harap permasalahan ini diselesaikan dengan adil," terangnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: