Final, Pilgub Bengkulu 2020 Tanpa Calon Independen

Final, Pilgub Bengkulu 2020 Tanpa Calon Independen

Irwan Saputra : Tentu Akan Berdampak Terhadap Efisiensi Anggaran

RBO  >>>    BENGKULU   >>>  Hingga ditutupnya tahap penyerahan syarat dukungan bagi kandidat Pasangan Calon (Paslon) perseorangan untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Bengkulu tadi malam, ternyata tidak ada satupun kandidat yang datang guna mendaftarkan diri untuk menjadi kandidat lewat jalur dukungan langsung oleh rakyat tersebut.

    “Sampai pukul 00.00 WIB tadi malam (Jumat-red), tidak ada satupun kandidat yang datang. Meskipun sebelumnya sempat ada yang mengambil password dan username, tapi hingga tutup masa penyerahan syarat tadi malam tetap tidak ada yang datang. Kalau ditanya apa alasannya, kami juga tidak tahu. Tapi memang dari LO Hijazi-Anarulita sekitar jam 10 tadi malam mereka ada mengkonfirmasi menyatakan belum jadi datang untuk menyerahkan syarat. Dan dalam hal ini, kita tidak ada masa perpanjangan. Artinya, untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 ini dipastikan tidak ada Paslon yang maju lewat jalur independen. Beda dengan tahun 2015 lalu, dimana ada Ichwan Yunus yang datang menyerahkan syarat dukungan. Namun setelah melalui rangkaian tahap verifikasi administrasi mereka dinyatakan belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM, pagi Jumat (21/2).

   Sebelumnya untuk Pilgub Bengkulu ini, lanjut Irwan, dalam menyusun kebutuhan anggaran, pihaknya telah mengasumsikan bahwa akan ada maksimal tiga Paslon kandidat jalur perseorangan dan lima Paslon kandidat jalur Partai Politik.

“Dengan demikian, tentu akan berdampak terhadap anggaran. Dengan tidak adanya calon lewat jalur independen ini, maka penggunaan anggaran kita akan lebih efisien. Tapi tetap kami selaku penyelenggara membutuhkan anggaran guna membentuk panitia adhock seperti PPK dan PPS, dimana meskipun tidak ada kandidat lewat jalur independen, kita tetap akan melaksanakan coklit pendataan untuk pemutakhiran mata pilih serta mempersiapkan tahapan menuju pencoblosan pada tanggal 23 September tahun 2020 ini,” lanjutnya.

   Setelah ini, meskipun tidak ada kandidat Paslon yang maju lewat jalur independen untuk Pilgub, Irwan menegaskan, mereka akan melakukan tahap supervisi tahapan Pilkada jalur independen untuk delapan kabupaten yang Pilkada serentak.

“Kami akan melakukan supervisi ke kabupaten. Sejauh ini sejak jadwal penyerahan syarat dukungan dibuka oleh KPU delapan Kabupaten tanggal 19 Februari kemarin, baru ada dua pasang kandidat yang datang ke KPU Bengkulu Selatan. Sementara di tujuh kabupaten lainnya, kita masih menunggu informasi. Sebab memang jadwal tahapan untuk kabupaten tidak serentak dengan provinsi. Untuk Pilgub kita mulai sejak tanggal 16 sampai 20 Februari, sedangkan untuk Pilkada Kabupaten itu mulai tanggal 19 sampai 23 Februari. Artinya, masih ada waktu bagi kandidat di kabupaten untuk mendaftar lewat jalur independen,” papar Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut.

   Dan untuk final masa pendaftaran kandidat Paslon, baik jalur independen maupun jalur Parpol, khusus Pilgub itu akan dibuka pada tanggal 16 sampai 18 Juni.

    “Untuk pendaftarannya nanti hanya dibuka tiga hari pada Bulan Juni tahun ini,” pungkas Irwan.

   Sebelumnya diketahui dalam Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2020 ini, kandidat diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah mata pilih Provinsi Bengkulu atau sekitar 139.911 fotocopy KTP yang tersebar diminimal enam kabupaten/kota. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: