Polres Kabupaten Kaur Amankan Tujuh Kubik Kayu Meranti

Polres Kabupaten Kaur Amankan Tujuh Kubik Kayu Meranti

RBO, KAUR – Pada Kegiatan Opersai Wanalaga Nala 2020, Polres Kabupaten mengamankan tujuh kubik kayu hutan. Kapolres Kabupaten Kaur, AKBP. Puji Prayitno,SIK, MH melalui Kasat rasrim, AKP. Ahmad Khairuman, SE. M.Si menungkapkan kayu hutan jenis meranti sudah diamankan termasuk dua tersangka.

Penangkapan ini dilakukan disimpang Kemuning saat hendak menuju Kota Manna, Jum'at 21/02/2020 sekitar pikul 15:31 WIB. Adapun dua tersangka yang diamanakan saat ini adalah HA(45) dari Desa Perugaian, Kecamatan Kaur Utara dan satu tersangka lainnya yang sebagai supir adalah AK (27) dari Desa Guruh Agung Kecamatan Kaur Utara.

Kedua tersangka ini diamankan karena mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan yang sah hasil hutan. "Saat ini sudah diamankan barang bukti berupa satu buah truk berbuatan kayu tujuh kubik dengan Nopol BD 8074 W, satu lembar STNK, satu lembar nota angkutan satu lembar SKT, satu lembar surat pernyataan," kata Ahmad Khairuman.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 83 ayat(1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat(1)huruf a Jo Pasal 16 UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayyat(1) ke 1. "Untuk itu kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini masih menjadi tahanan Polres Kabupaten Kaur untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal usul kayu tersebut dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat raskrim.(AFA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: