Ingin Maju Calon Ketua Golkar, Wajib Kantongi 30 Persen Dukungan

Ingin Maju Calon Ketua Golkar, Wajib Kantongi 30 Persen Dukungan

RBO, BENGKULU – DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke X mulai tanggal 27, 28 sampai 29 Februari tahun 2020 ini.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah S.Sos, jika ada kader yang ingin maju dalam Musda untuk menjadi Calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu syaratnya wajib mengantongi 30 persen dukungan. “Kita nanti ada 16 suara yang akan diperebutkan. Bagi kader terbaik yang ingin maju menjadi calon, seluruh kader Golkar boleh dan wajib memenuhi syarat minimal 30 persen dukungan suara,” ungkap Samsu Amanah, Senin (24/2).

Saat ini selain petahana Ketua DPD Dr H. Rohidin Mersyah, sudah muncul nama Bupati Rejang Lebong, Dr (Hc) H. A Hijazi yang katanya akan maju menjadi Calon Ketua DPD. “Nanti masing-masing pemilik suara memberikan satu rekomendasi dukungan tidak boleh dua. Sejauh dukungan untuk Pak Rohidin sudah lebih dari 30 persen suara, dan beliau dipastikan bakal maju kembali. Artinya untuk menjadi syarat calon sudah terpenuhi dan kita lihat saja di formu Musda nanti. Sedangkan Hijazi, beliau adalah kader senior dan saat ini Pak Hijazi salah satu anggota dewan pertimbangan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, dan apabila mengantongi dukungan 30 persen suara, maka beliau berhak menjadi calon. Tapi dukungan itu nanti akan kita verifikasi kembali sebab dukungan yang masuk itu dilampirkan kepada panitia Musda nanti, kan ada SC kita yang memeriksanya nanti, dan kalau dukungan itu tidak sampai 30 persen artinya syaratnya tidak terpenuhi dan secara otomatis gugur sebagai calon,” terang Samsu.

Sebelumnya Samsu yang juga Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu tersebut menyampaikan untuk Musda Ke X DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu nanti direncanakan akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Pak Airlangga dan tanggal 27 Februari itu adalah registrasi peserta oleh tim SC. “Kemudian tanggal 28 Februari pembukaan itu ada tahap pendaftaran bakal calon yang diatur dalam juklak bagi calon yang memenuhi syarat setiap kader yang memiliki syarat kita beri kesempatan seluas-luasnya dengan ketentuan ada dukungan tertulis dari pemilik suara,” pungkas Samsu. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: