Perum Damri Hanya Sumbang PAD Rp 825.000

Perum Damri Hanya Sumbang PAD Rp 825.000

Suimi Fales : Tidak Ada Tawar Menawar, Mesti Dinaikkan Retribusinya

RBO, BENGKULU - Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri) yang merupakan perusahaan plat merah, hanya menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi perizinan tertentu sekitar Rp 458 per hari. Ini terungkap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, angka retribusi yang diambil dari pengurusan izin trayek angkutan Damri itu memang kewenangan Pemprov. "Sesuai dengan Perda No 11 tahun 2011, biaya yang dibebankan untuk kepengurusan izin trayek Rp 825.000 per 5 tahun," ungkap pria yang kerap disapa Wan Sui ini.

Ketika dihitung itulah, lanjut Wan Sui, ternyata baru diketahui jika PAD dari izin trayek untuk Perum Damri yang merupakan salah satu perusahaan plat merah hanya Rp 458 sehari. "Coba saja dihitung, dalam setahun itu ada 360 hari. Dikalikan 5 menjadi 1.800 hari. Bagikan saja Rp 825.000 itu dengan 1.800, pasti hasilnya Rp 458," kata Wan Sui.

Menurutnya, lanjut anggota Fraksi PKB Dapil Kota Bengkulu ini, tentu saja itu sangat tidak masuk akal. Terlebih jika dibandingkan dengan retribusi parkir. 1 kali parkir saja untuk kendaraan roda 6 bisa mencapai Rp 4.000. "Nah, masa untuk izin trayek cuma Rp 458 sehari. Untuk beli goreng pisang saja, uang senilai Rp 458 itu tidak cukup. Maka dari itu kita minta Dinas Perhubungan (Dishub) menaikkannya," tegas Wan Sui.

Memang, lanjut Wan Sui, saat pembahasan terkait masalah ini, Dishub Provinsi sempat keberatan dengan berbagai alasan. Salah satunya banyak pengawai Damri dirumahkan, lantaran tidak mampu membayar gaji. "Tapi menurut kita bukan disitu masalahnya. Karena yang terpenting itu bagaimana dari sektor ini memiliki dampak untuk membangun daerah," ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, tidak ada tawar-menawar bagi pihaknya dalam sektor ini kepengurusan izin trayek mesti dinaikkan retribusinya. "Untuk berapa nilai yang layak, tentu saja dikaji. Yang jelas jangan sampai kenaikan tersebut memberatkan pihak Perum Damri, tetapi sumbangsihnya terhadap daerah harus lebih terasa," singkat Wan Sui.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: