Revisi Perda RPJMD Harus Sesuai Dengan RPJMN

Revisi Perda RPJMD Harus Sesuai Dengan RPJMN

Zainal : Selama Ini Terkendala Hasil Evaluasi

RBO, BENGKULU – Dalam dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) nomor 01 tahun 2016, menurut Wakil Ketua Pansus, H. Zainal S.Sos, M.Si, Perda RPJMD tersebut wajib direvisi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Yang saya ketahui, bahwa sesuai dengan tahapan di 2020 ini, RPJMD masuk ke Propem Perda. Kemudian kendala yang ada selama ini belum adanya hasil evaluasi. Karena, salah satu syarat revisi Perda RPJMD ini harus ada evaluasi dari DPRD dan disetujui oleh pihak kementerian. Sekarang hasil evaluasi sudah ada, dan RPJMD kita itu harus berubah. Kenapa harus berubah? Karena harus menyesuaikan dengan RPJMN hasil Pilpres tahun 2019,” ungkap Zainal saat diwawancarai sedang berada di depan pintu masuk sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/2).

Yang kedua, lanjut politisi PKB tersebut, revisi Perda RPJMD ini juga mendesak untuk dilaksanakan revisi, karena RKPD tahun 2021 itu harus berpedoman pada RPJMD yang baru. “RKPD itu mulai kita susun akhir April tahun ini. Artinya, bulan April nanti RPJMD ini sudah harus selesai. Yang pasti kalau poin dalam RPJMD kita belum bahas, sebab itu hari Senin besok kami (Pansus-red) akan mendengar pemaparan dari OPD. Terutama Bappeda sebagai leading sektor yang mengajukan revisi Perda RPJMD. Informasi yang kami dapat terkait target, target pendapatan yang tidak tercapai karena terlalu tinggi, sehingga sulit untuk dicapai. Itupun perlu kita revisi kembali. Kalau kemarin targetnya tinggi, mungkin tidak serta merta tinggi. Sebab, tentu ada kajiannya terlebih dahulu. Tidak mungkin dari sekian tau-tau naik seratus persen tanpa melalui kajian dan pertimbangan. Tapi kenyataannya sekarang target-target itu tidak bisa tercapai, mungkin ada kelemahan yang harus dikaji kembali,” terang Zainal.

Untuk revisi Perda RPJMD ini sebenarnya tidak harus berubah. Karena dibuat untuk selama lima tahun sesuai visi misi kepala daerah. Seharusnya kalau memang Perda RPJMD ini bagus, dan tidak ada perubahan regulasi yang lebih tinggi, maka tidak harus berubah. “Nah saat ini dua-duanya, ada perubahan regulasi serta ada perubahan RPJMN, dan perubahan karena perencanaan kurang bagus ada juga. Karena itu ada keinginan menurunkan target PAD yang tidak tercapai. Saat ini memang kita sedang proses Pilkada dan kembali akan ada pemimpin baru. Sebab itu tidak tertutup kemungkina setelah revisi tahun 2020 ini, tahun depan 2021, Perda RPJMD yang sudah kita revisi bakal kembali direvisi ulang sesuai visi misi kepala daerah terpilih dan selaras dengan RPJMN,” pungkas Zainal. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: