16 Perusahaan Proper Merah, Dewan Minta Tindakan Tegas
RBO >>> BENGKULU >>> Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, pada Senin, (2/3) menyerahkan hasil penilaian peringkat kinerja Proper tahun 2019 kepada 53 perusahaan yang bergerak dalam sektor pertambangan, perkebunan, pelabuhan dan migas yang ada di Provinsi Bengkulu.
Adapun hasil peringkat -peringkat kinerja Proper tahun 2019 untuk 53 perusahaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur H. Dedy Ermansyah SE dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto SE, MBA tersebut, sebanyak 16 perusahaan mendapatkan peringkat merah dan 37 perusahaan mendapatkan peringkat biru. Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan mengakui, masih ada sejumlah perusahaan yang mendapatkan rapor merah.
Bahkan bagi perusahaan yang berturut-turut mendapatkan rapor merah dengan kesalahan yang sama, pihak Kementerian LHK khususnya bagian Penegakan Hukum (Gakum) bakal turun untuk melihat melakukan cek dan ricek lokasi.
“Untuk sanksi, saya belum bisa memastikan, karena sepenuhnya hak dari pihak Kementerian yang bakal turun melakukan cek lapangan,” kata Sorjum.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Dedy Ermansyah meminta, bagi perusahaan yang mendapatkan penilaian merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-LHK ini, agar segera memperbaikinya. Apalagi yang bertutut-turut. Sehingga dalam penilaian berikutnya tidak sampai merah lagi. Begitu juga yang mendapatkan penilaian biru, untuk meningkatkan kinerjanya, agar memperoleh penilaian lebih tinggi lagi.
“Bagi perusahaan yang tidak ada upaya perbaikan, dipastikan akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku. Seperti sampai pencabutan izinnya,” tegas Wagub.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Suharto ketika menyikapi masih banyak perusahaan yang mendapatkan penilaian kinerja merah, mengajak, bekerja kooperatif dan bukan berarti mencari kesalahan dari pihak perusahaan setempat. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang tidak mau membenahi dari kekurangan yang ada, tentu berimbas pada penegakan hukum.
“Penilaian yang diberikan Kementerian LHK ini bukan hanya sekadarnya saja, tapi jelas ada tindak lanjutnya. Artinya, diminta jangan mengabaikan suatu aturan yang sudah ada, tetapi dapat benar-benar menaati dan menjalankannya, jika tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tukas Suharto.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Harga Beras 50 Kg: Stok Hemat untuk Keluarga dan Usaha di Bulan Ini
- 4 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Harga Beras 50 Kg: Stok Hemat untuk Keluarga dan Usaha di Bulan Ini
- 4 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?