79 Pendaftar PPS TMS Seluma , 59 Orang Tersangkut Parpol

79 Pendaftar PPS TMS Seluma , 59 Orang Tersangkut Parpol

RBO  >>>  SELUMA   >>>  Dari total 1.745 orang pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebanyak 79 pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi oleh panitia penjaringan KPU Seluma. Dari jumlah itu, sebanyak 59 peserta tidak lulus karena terganjal terdaftar di SIPOL sebagai pengurus Parpol (Partai Politik).

Pengumuman kelulusan administrasi PPS secara resmi diumumkan KPU Seluma pada Senin (2/3) petang. "Ada 59 peserta yang dinyatakan tidak lulus administrasi, karena tercatat sebagai pengurus partai politik," kata Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Seluma, Nazirwan, S.Sos, Selasa (3/3).

Ke 59 calon PPS yang tersangkut dalam Sipol partai politik peserta pemilu 2019 terdiri dari; Dapil 1 ada 16 Orang, Dapil 2 ada 15 orang, Dapil 3 ada 6 orang dan Dapil 4 ada 22 orang. "Bagi rekan-rekan yang merasa tidak menjadi pengurus parpol untuk menemui pengurusnya agar bisa dicabut KTA-nya. Agar Pemilu nanti bisa kembali mendaftar," sampainya.

Sementara itu, salah seorang pendaftar PPS yang gugur administrasi, Wilda Turisman warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo mengaku kecewa dengan kondisi yang tanpa ia sadari tersebut. Menurutnya, selama ini dirinya tak pernah terdaftar dan mendaftar di salah satu kepengurusan partai manapun. "Saya kecewa dan kaget, tiba-tiba kok terdaftar di kepengurusan salah satu partai politik," kesal dia.

Tidak hanya Wildan, sejumlah peserta PPS dan PPK terdahulu yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi lantaran terdaftar di Parpol mengancam akan melaporkan partai politik yang bersangkutan ke Polres Seluma. Atas tuduhan dan dugaan pemalsuan serta indikasi penyalahgunaan dokumen yang dapat dijerat Pasal 96, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dikonfirmasi terkait hal itu, salah seorang pengurus Parpol, Ketua DPC PPP Seluma, Nizon Laili mengatakan, partainya dalam perekrutan dan pengkaderan kepengurusan sudah berdasarkan tahapan dan sistem yang ada dengan melibatkan pengurus hingga tingkat ranting.

"Apalagi saat inikan penghimpunannya sudah menggunakan sistem E-KTP. Dalam proses perekrutan kepengurusan, DPC PPP hingga tingkat Kecamatan dan ranting kita libatkan. Jika ada yang ingin membawa hal ini ke ranah PTUN ya silahkan saja," singkat dia. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: