Tingkatkan PAD, Retribusi Izin Trayek Angkutan Naik

Tingkatkan PAD, Retribusi Izin Trayek Angkutan Naik

Suimi Fales : Tidak Berdampak Terhadap Ongkos Angkutan

RBO, BENGKULU – Dari lanjutan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011  Tentang Retribusi Perizinan Tertentu oleh Panitia Khusus (Pansus), menurut Ketua Pansus Suimi Fales SH, MH, pembahasan Pansus telah selesai dan sampai pada tahap kesimpulan, dimana untuk retribusi izin trayek kendaraan angkutan itu naik dari sebelumnya.

       “Pembahasan kita dari Pansus sudah selesai. Kesimpulannya terkait dengan izin trayek ada perubahan angka guna meningkatkan PAD. Dari Rp 650.000 untuk mobil bus dengan kapasitas kursi 10 sampai 15 penumpang menjadi Rp 1 juta. Dan untuk Mobil bus dengan kapasitas di atas 16 kursi dari sebelumnya Rp 825.00 menjadi Rp 1.250.000,” ungkap Suimi Fales saat ditemui sedang berada di ruangan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (9/3).

      Selain itu, dari pembahasan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu untuk retribusi izin perikanan, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk kapal dengan kapasitas mesin 10 sampai 20 GT, satu kali izin tarif lama Rp 250 ribu, kedepan meningkat jadi Rp 350 ribu. Kemudian bagi kapal dengan kapasitas mesin 21 GT sampai 30, tarif lama Rp 500 ribu, menjadi Rp 600.000. “Kenaikan tarif retribusi perizinan tertentu ini, intinya kita tidak memberatkan bagi pelaku usaha angkutan baik trasportasi darat maupun transportasi laut. Perizinan kapal juga kita tidak ada yang namanya memberatkan nelayan,” terang politisi PKB Dapil Kota Bengkulu tersebut.

      Dalam kenaikan tarif izin retribusi tertentu ini, lanjut Wan Sui --panggilan akrabnya, pihaknya bersama pemerintah provinsi sangat berhati-hati. Seperti tarif Damri, itu melalui diskusi yang cukup panjang. “Kalau kita naikkan terlalu tinggi, dikhawatirkan berimbas kepada kenaikan ongkos angkutan seperti Damri. Dengan kenaikan tarif yang telah dibahas, maka tidak ada kenaikan ongkos bagi penumpang,” pungkas Wan Sui. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: