Ketua Bawaslu RI, Ingatkan Cakada Jangan Tarik ASN
Abhan: ASN dan Cakada Yang Melanggar, Diproses
RBO, BENGKULU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan SH, MH mewanti-wanti agar calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2020 di Provinsi Bengkulu tidak melibatkan aparatur sipil negara atau ASN.
Kata Abhan, ASN memang memiliki hak pilih dalam Pilkada, hanya saja selama proses Pilkada berlangsung ASN harus netral dan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya pada salah satu calon kepala daerah.
"Soal pilihan silakan nanti di bilik suara. Tetapi saat ini dari tahapan awal sampai akhir ASN harus netral karena dia tugas utamanya adalah melayani publik," ungkap Abhan saat diwawancarai usai meluncurkan pengawasan Pilkada serentak 2020 di Bengkulu, Kamis (12/3).
Partai politik, pasangan calon dan tim kampanye tidak boleh menarik-narik ASN untuk kepentingan politik praktis mereka. "Berilah kesempatan kepada ASN untuk melayani publik," tegas Abhan. Dijelaskan Abhan, Bawaslu RI telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis selama gelaran Pilkada serentak 2020.
Selain itu, Bawaslu RI bersama KASN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara saat ini sedang menyusun surat keputusan bersama untuk mengatur norma mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN selama gelaran Pilkada.
"Meskipun Undang-undang sudah ada tapi kita coba merumuskan secara detil agar ASN ini nantinya tidak terbawa arus dalam politik praktis, begitu juga dengan TNI/Polri dan kita sangat senang dengan komitmen dari Panglima TNI serta Kapolri yang akan ikut mengamankan Pilkada serta tetap berkomitmen menjaga netralitas," jelas Abhan.
Abhan juga meminta seluruh jajaran pengawas Pemilu mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan bahkan hingga tingkat desa untuk mengawasi keterlibatan ASN dalam politik praktis Pilkada serentak.
Jika nantinya ditemukan ada ASN yang terlibat politik praktis dalam Pilkada serentak, jelas Abhan, akan diproses di KASN. Sedangkan jika ada calon kepala daerah yang terbukti melibatkan ASN maka akan mengikuti proses yang ada di Bawaslu.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Harga Beras 50 Kg: Stok Hemat untuk Keluarga dan Usaha di Bulan Ini
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Harga Beras 50 Kg: Stok Hemat untuk Keluarga dan Usaha di Bulan Ini
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?