Bawaslu dan KPU Berharap Covid 19 Tak Hambat Pilkada

Bawaslu dan KPU Berharap Covid 19 Tak Hambat Pilkada

Irwan: Kita Tunggu Arahan KPU RI

RBO, BENGKULU - Lembaga Pengawas Pemilu Bawaslu serta KPU berharap virus Corona atau Covid 19 tidak menghambat pelaksanaan Pilkada. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan SH, MH mengharapkan wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia sudah mereda ketika memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak 2020. Hal ini, agar gelaran Pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses seperti penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 lalu.

"Mudah-mudahan ketika kampanye Pilkada serentak berlangsung pada 11 Juli mendatang corona sudah selesai," ungkap Abhan saat diwawancarai usai launching pengawasan Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu, Kamis (12/3).

Abhan menjelaskan, saat ini Bawaslu masih menunggu aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan kampanye rapat umum yang dilakukan calon kepala daerah pada masa kampanye.

Sebab, kampanye yang dilakukan calon kepala daerah pasti akan menghadirkan banyak masyarakat. Dikhawatirkan jika Covid-19 ini masih mewabah akan menurunkan animo masyarakat mengikuti tahapan Pilkada. "Dari pengalaman Pilkada 2015 dan 2018 bahwa metode kampanye rapat umum itu dibatasi, paling hanya sekali atau dua kali. Jadi kita masih menunggu PKPU terkait kampanye ini," papar Abhan.

Adapun dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag, MM dia mengatakan sebenarnya KPU sudah memiliki regulasi untuk mengantisipasi terhambatnya penyelenggaraan Pilkada yang disebabkan bencana alam, musibah besar dan kondisi tertentu lainnya. Hanya saja, kata Irwan, untuk mengantisipasi kondisi wabah Covid-19 di Indonesia yang berbarengan dengan tahapan Pilkada ini, pihaknya masih menunggu kebijakan dari KPU RI. "Kalau pembahasan khusus memang belum ya, tetapi regulasi kita mengatur kondisi-kondisi bencana secara umum. Apa pun itu nanti kita masih menunggu instruksi dan arahan dari KPU RI," pungkas Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: