Tidak Kuat, Sekretaris KPU Mukomuko Mundur

Tidak Kuat, Sekretaris KPU Mukomuko Mundur

RBO   >>>   MUKOMUKO   >>>    Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Yusuf Aulawi, SP mengundurkan diri dari jabatannya. Saat dikonfirmasi, ia tidak menampik informasi tersebut. "Saya masukkan surat pengunduran diri tanggal 10 Januari lalu dan baru disetujui baru-baru ini," ungkapnya kemarin.Ia beralasan, pengunduran dirinya, karena beban kerja yang terlalu berat. Sehingga butuh fisik yang prima. Dan ia merasa berat soal kondisi fisiknya.

"Beban kerjanya berat. Saya tidak kuat, kadang kita belum sampai rumah dari Dinas Luar, sudah ada perintah lagi, ada pertemuan lagi yang tidak bisa kalau kita tidak hadir. Soal fisik lah, memang harus orang yang prima," beber Yusuf.

Ditanya soal kecemasan dalam pengelolaan keuangan, ia juga tidak menampik alasannya mengundurkan diri dilatarbelakangi soal pengelolaan keuangan. Khususnya dana Hibah Pilkada yang mencapai Rp 25 miliar. "Ada keraguan soal pengelolaan keuangan juga. Pokoknya ya gitulah," demikian Yusuf.

Terpisah, Ketua KPU Mukomuko, Irsyad membenarkan prihal pengunduran diri Yusuf Aulawi sebagai Sekretaris KPU Mukomuko. Katanya, yang bersangkutan memang sudah lama mau mengundurkan diri, bahkan pasca Pemilu serentak 2019 lalu, sudah ada desas-desus itu.

"Tapi surat pengunduran dirinya baru dimasukkan kalau nggak akhir 2019, atau awal 2020 lalu. Persetujuan Sekjen KPU pusat sekarang sudah keluar," ungkap Irsyad.

Katanya, untuk sementara, Sekretaris KPU Mukomuko, dijabat pelaksana tugas (Plt) yakni Kasubag Umum KPU Mukomuko. "Secara aturan, kalau ada kekosongan Sekretaris Plt-nya langsung Kasubag Umum, karena berhubungan dengan keuangan," jelas Irsyad.

Ia belum dapat memastikan kapan Sekretaris KPU Mukomuko diisi pejabat defenitif. Sebab aturan sekarang, penempatan Sekretaris, atau eselon III di jajaran KPU mesti melalui mekanisme lelang. Proses lelang jabatanpun dilaksanakan di KPU Provinsi.

"Tentu kita menunggu informasi dari KPU provinsi seperti menyikapi hal ini," tukas Irsyad. Menurutnya, meski Sekretaris dijabat seorang Plt, tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada kedepan. "Untuk masa jabatan Plt ini selama 3 bulan, dan bisa diperpanjang lagi 3 bulan," pungkas Irsyad. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: