Masa Kerja 351 PPS Ditunda

Masa Kerja 351 PPS Ditunda

RBO, KEPAHIANG - Setelah dilantik pada Minggu,(22/3) masa kerja 351 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Kepahiang ditunda. Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Komisoner KPU Kepahiang, berdasarkan isi SE tersebut ada beberapa point tahapan Pilkada yang ditunda diantaranya. Yaitu, masa Kerja PPS, mulai dari proses Verifikasi syarat dukungan perseorangan, pembentukan PPDP, Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih. "Setelah dilantik seharusnya anggota PPS tersebut langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Dikarenakan adanya SE tersebut Bimtek tidak dilakukan kita hanya diperbolehkan melakukan pelantikan. Setelah prosesi dilantik hanya ada arahan dari PPK dan pelano angota PPS untuk menentukan ketua PPS dimasing-masing Desa dan Kelurahan," terang Supran.

Sambungnya, menyikapi pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melantik 351 PPS di lima lokasi. Untuk PPS se Kecamatan Kepahiang, proses pelantikannya dilakukan di Balai Desa Bogor Baru, Kecamatan Kabaweten dilakukan di Guest House Desa Sidorejo, Kecamatan Merigi dan Kecamatan Ujan Mas dilakukan di SMN 3 Kepahiang, PPS se Kecamatan Tabat Karai, dan Kecamatan Seberang Musi prosesi pelantikannya dilakukan di Gedung Serba Guna Desa Taba Air Pauh, kemudian PPS se Kecamatan Bermani Ilir dan PPS se Kecamatan Muara Kemumu dilakukan di SMN 3 Kabupaten Kepahiang. "Ya, pelantikan kita lakukan di lima tempat. Untuk meminimalisir pertemuan dan kerumunan orang banyak. Kalau tidak ada Covid-19 ini pelantikan dilakukan di satu tempat," demikain terangnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: