Tambo Marga VII Pucukan Bengkulu Selatan (13 – Habis)

Tambo Marga VII Pucukan Bengkulu Selatan (13 – Habis)

Pimpinannya Semua dari Keturunan Minang Kabau

MARGA VII Putjukan (Pucukan-red) merupakan salah satu marga yang ada di Bengkulu Selatan. Untuk mengetahui sejarah Marga VII Pucukan ini, baca terus laporan bagian ke - 13 atau bagian terakhir tulisan yang ditulis wartawan RADAR BENGKULU berikut ini.

AZMALIAR ZAROS - Manna, Bengkulu Selatan

Pada saat itu juga ada tambahan pekerjaan untuk anak negeri dalam memajukan negeri. Yaitu dengan menganjurkan menanam kelapa dan atur tanam kopi Robusta. Mereka juga diberikan cara untuk menanamnya. Hasilnya lumayan jugalah. Sejak saat itu, warga senang sekali. Warga mulai berani menanam kopi. Sebelumnya orang punya kelapa belum ada yang mencapai 50 batang. Demikian juga halnya dengan kopi Robusta. Sesudah itu banyak yang berani menanam di atas jumlah itu. Bahkan saat itu banyak yang menanam kelapa dan kopi, dan itu berlangsung sampai sekarang.

Pada tahun 1916, ada kepala marga yang lain mulai mengerjakan jalan barisan Lubuk Tapi-Tanjung Sakti yang dipimpin Tuan Controleur H.C. J Gunning. Dan dalam tahun ini juga Achmad Marzuki menolong membuat Pasar Manna baru.

Dengan besluit Seri Paduka Tuan Besar Resident Van Bengkulen bertarich 31 Agustus 1922 No 245, dia diganjar dengan nama Pangeran dan diberi gelar Pangeran Wijaya Kesuma. Di dalam tahun 1923, dia bersama kepala-kepala Marga dizinkan memegang kuasa Gemente Ordi. Sedangkan pada tahun 1929, dia dapat perintah membuat rimbo larangan. Yaitu Rimbo Pematang Panjang yang ditentukan sebagai rimbo larangan.

Serentak dengan itu pula dia bersama kepala -kepala yang lainnya diberi kekuasaan menjadi lieder rapat kecil (voorzitten rapat). Seiring dengan perkembangan zaman waktu itu, pada tahun 1930 keadaan berubah. Pungutan , belasting semakin parah. Ekonomi sangat susah. Kekacauan terjadi dimana-mana.

Menurut Achmad Marzuki, Marga VII Pucukan itu sejak berdiri sampai dengan terakhir atau 13 keturunan, semuanya dikepalai oleh satu keturunan saja. Yaitu keturunan dari Minang Kabau, Sumatera Barat.

Pemerintahan dihapuskan sejak diberlakukannya UU No 22 tahun 1999 tentang pelaksanaan otonomi daerah,sehingga marga-marga ini tidak berlaku lagi.

Kisah Marga VII Pucukan yang ditulis ini mungkin saya tulis sesuai dengan tambo yang didapat. Kalau ada kritik dan saran yang sifatnya untuk lebih melengkapi lagi, silakan hubungi penulis di HP 0812 7930 6998. Terima kasih atas kesediaannya membaca tambo ini. Semoga bermanfaat bagi kita bersama.  (T A M A T)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: