234 Kendaraan Putar Balik Selama Larangan Mudik

234 Kendaraan Putar Balik Selama Larangan Mudik

RBO, BENGKULU- Hingga saat ini, petugas diperbatasan sudah mencegat sebanyak 234 kendaraan yang akan masuk ke Provinsi Bengkulu. Kendaraan itu diminta putar balik. Selama larangan mudik berlaku maka Polda Bengkulu, TNI dan instansi pemerintah menjaga ketat perbatasan pintu masuk Provinsi Bengkulu. "Kendaraan itu kita suruh putar balik, baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua. ini kita lakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, pada jurnalis, Jumat (8/5/2020). Lanjut ditegaskan, pihaknya akan terus memperketat perbatasan pintu masuk Provinsi Bengkulu selama imbauan larangan mudik dari pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid – 19 yang masih menjadi pandemi sampai sekarang ini. "234 kendaraan yang di paksa putar balik oleh petugas gabungan yang berada di posko perbatasan tersebut terdiri dari 184 unit kendaraan roda empat, 39 kendaraan roda dua pribadi serta 10 unit kendaraan umum seperti bus," jelasnya. Lebih lanjut disampaikannya, seluruh kendaraan yang dipaksa putar balik tersebut mencoba masuk dari berbagai pintu perbatasan antara Provinsi Bengkulu dengan provinsi lainnya, diantaranya Perbatasan kaur – Lampung sebanyak 45 kendaraan R4 Pribadi, Kabupaten Rejang Lebong sebanyak1 unit Sepeda motor,  76 Kendaraan R4 Pribadi dan 10 unit Kendaraan umum, Perbatasan BS – Pagar Alam 1 unit R4 Pribadi, Kota Bengkulu 1 Unit Kendaraan pribadi, serta Perbatasan Mukomuko – Sumbar sebanyak 38 unit Sepeda Motor, dan 62 Unit R4 Pribadi di suruh putar balik. Ditambahkannya, kegiatan ini akan terus dilaksanakan oleh pihaknya selama himbauan larangan mudik ini belum dicabut oleh Pemerintah dan bertujuan menanggulangi penyebaran virus Covid – 19 di Provinsi Bengkulu Khususnya. "Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat lebih baik dirumah saja, sayangi keluarga jangan mudik dulu tahun ini, lebaran tetap lebaran," pungkasnya. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: