BNNP Bengkulu Sikat Sabu 500 Gram

BNNP Bengkulu Sikat Sabu 500 Gram

RBO, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu kembali menunjukan taringnya. Kali ini BNNP Bengkulu menyikat peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Bengkulu sebanyak 500 gram. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Toga H. Panjaitan didampingi Plt Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, menerangkan sabu tersebut dibawa oleh pelaku berinsial Jk (32) dan Jp (34) warga asal Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Kronologisnya penangkapan pelaku Selasa (9/6) sekira pukul 11.30 WIB, dua pelaku ini membawa pesanan sabu dari Narapidana yang berada di Rutan Kelas II B Malabero Kota Bengkulu berinisial Ya (42). Kedua tersangka Jk dan Jp ditangkap saat berada di Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Dari kedua tersangka ditemukan 1 plastik yang berisi sabu sebanyak 500 gram. Dari informasi para tersangka ini, barang haram tersebut akan dijemput melalui Kota Bengkulu oleh pelaku lainnya berinisal Zu (34) warga Kelurahan Sawah Lebar dan Ru (32) warga Kelurahan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

"Kita berhasil mengamankan narkoba berjenis sabu sebanyak kurang lebih 500 gram. Dimana barang tersebut dari permintaan pemasan yang berada di Rutan Bengkulu yang merupakan Bandar Narkoba. Kemudian barang ini berasal dari Jambi, setelah itu baru dihubungi melalui perantara di Kota Medan," terangnya.

Kedua tersangka ternyata terendus pergerakan oleh anggota BNNP Bengkulu, saat itu hendak melintasi masuk perbatasan Provinsi Bengkulu. Pelaku yang tidak bisa mengelak akhirnya diamankan.

"Dari informasi yang ada memang ada transaksi. Kita turunkan anggota disana tepatnya di daerah Jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau tepatnya Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dari informasi yang ada sabu ini akan diedarkan di Kota Bengkulu yang memang tujuan utamanya," ujarnya Kamis (11/6) kemarin.

Menariknya lagi, dari operasi penangkapan anggota menemukan senjata rakitan Revolver dengan amunisi enam butir dari tangan Zu yang saat itu kedapatan menyambut narkoba dari para tersangka lainnya. Walaupun belum sempat digunakan oleh pelaku namun senjat tersebut akan membahayakan bagi para anggota. Selain senjata api, mobil Xenia dan Motor serta uang sebesar Rp 820 ribu diamankan.

"Sedangkan Senpi ini pemiliknya merupakan kurirnya, dia pakai ini untuk menjaga dirinya. Karena kalau dia mengetahui akan ditangkap petugas sehingga senjata ini kita amankan," tegas Toga.

Sebelumnya pelaku berinisial Ya ini pernah divonis penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017 selama 2 tahun, bebas kemudian mengulangi perkara yang sama. Pada tahun ini sedang menjalani hukuman yang sama divonis 10 tahun penjara.

"Ada napi dari Rutan itu merupakan bandarnya, karena sudah berulang ulang ini ketiga kalinnya. Pertama divonis 2 tahun kemudian divonis kembali selama 10 tahun, ini yang ketiga kalinya. Memang dia ini selaku pemasok, baru akan diedarkan. Kita akan koordinasi dengan pihak Kemenkumham atau Lapas yang ada terkait peredaran narkoba ini kedepannya," tungkasnya. Selain itu, Toga juga menyampaikan pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat dari narkoba sebanyak 5 ribu orang, dimana bila dijual barang tersebut dapat mencapai Rp 1 miliar. Para tersangka atas perbuatan tersebut dapat diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: