Dewan Minta APH Ungkap Oknum Perubah Perda RTRW

Dewan Minta APH Ungkap Oknum Perubah Perda RTRW

RBO >>>  MUKOMUKO >>>   Dugaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diubah sepihak oleh oknum di jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali digaungkan oleh anggota dewan setempat. Bahkan kali ini, dewan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap siapa dalang dan pelaku yang diduga telah melakukan perubahan terhadap dokumen negara yang sah dan vital tersebut.

Dugaan perubahan pada isi Perda RTRW ini, kembali menjadi perbincangan seiring dengan Pemkab Mukomuko memproses penerbitan izin pabrik CPO di wilayah Kecamatan Ipuh. Dewan berkeyakinan, jika izin pendirian pabrik CPO itu sampai terbit, Pemkab telah melanggar Perda Tentang RTRW yang sah, versi legislatif.

Politisi Partai Perindo, Antonius Dalle sangat yakin, Perda RTRW yang menjadi acuan Pemkab saat ini, telah dirubah dan isinya ada yang berbeda dengan hasil pembahasan dewan yang menjabat pada masa itu. Ia menduga kuat, perubahan itu dilakukan sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

Dijelaskannya, Perda RTRW itu, diparipurnakan pada bulan April 2012. Kemudian menjadi lembaran daerah pada 3 Juli tahun 2012. Tak lama berselang, lanjut Antonius, masih di tahun 2012, Pemkab memproses izin pendirian pabrik CPO di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.

Dugaan Perda itu diubah, jika mengacu pada Perda yang sah, versi pembahasan Dewan kala itu, tidak memungkinkan diterbitkan izin pendirian pabrik CPO baru di Kecamatan Lubuk Pinang terhitung Perda tersebut diundangkan.

Menurutnya, perubahan sepihak diduga terjadi pada pasal 36 ke pasal 37. Dimana seharusnya, Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, sebagai kawasan pertanian, dan Ipuh sebagai kawasan perumahan. "Nah, perbedaan mencoloknya disitu. Versi eksekutif, dalam perda menyatakan, wilayah Lubuk Pinang dan Ipuh, masuk dalam kawasan industri. Disinilah ada dugaan diubah secara sepihak oleh oknum untuk kepentingan tertentu," bebernya kemarin.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Antonius yang kompak bersama Politisi Gerindra, Busra menyatakan hal yang sama. Pada Tahun 2016, setelah pabrik CPO PT. USM berdiri di Lubuk Pinang, DPRD Mukomuko membentuk Pansus. Untuk mengungkap dugaan Perda telah diubah. Hasilnya, Pansus menemukan letak dugaan isi Perda yang diubah. Kata Antonius, pejabat di Sekda pada tahun 2016 lalu, juga mengakui, isi Perda yang benar adalah versi legislatif.

Pansus tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya mengembalikan bunyi pasal yang diduga telah diubah ke redaksional sebenarnya. Tujuan Pansus kala itu, agar kesalahan serupa (menerbitkan izin di kawasan yang bertentangan) tidak terulang lagi.

Yang disesalkan Antonius dan Busra adalah, pihak eksekutif diduga mengabaikan rekomendasi Pansus Perda RTRW tahun 2016 lalu. Ini dibuktikan, saat ini Pemkab tengah memproses izin pendirian pabrik CPO di wilayah Ipuh. Menurut Antonius, jika tidak ada ketegasan terhadap polemik ini, dikhawatirkan, Pemkab Mukomuko akan terus melakukan kesalahan yang sama. Menerbitkan izin bidang perindustrian yang bertentangan dengan Perda RTRW.

"Kalau terus saja begini, kami sebagai wakil rakyat tidak mungkin diam. Setiap kita pertanyakan proses izin bidang industri yang kita anggap tidak tepat, jawaban pihak eksekutif selalu kita mengacu pada Perda RTRW versi mereka. Padahal sudah ada perubahan. Artinya akar permasalahannya adalah di perubahan itu. Perda sampai berubah tentu ada oknum yang merubahnya. Tidak mungkin berubah sendiri. Kami minta dan sangat berharap, aparat penegak hukum mengusut dan dapat mengungkap siapa dalang dan perubah Perda tersebut, yang mengakibatkan polemik dan menciptakan nuansa tidak nyaman bagi investor," demikian pinta Dewan. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: