TPS Bertambah, Pemprov Butuh APBN Rp 8 Miliar

TPS Bertambah, Pemprov Butuh APBN Rp 8 Miliar

RBO, BENGKULU - Menghadapi kondisi new normal saat ini Pemerintah Pusat mengimbau agar setiap daerah menambah TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk pencegahan penyebaran covid -19. Hal tersebut disampaikan dalam rapat Video Conference Sosialisasi Permendagri No. 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendagri No.54 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur/Bupati/ Walikota yg bersumber dari APBD kemarin Kamis (18/6) yang dihadiri oleh Seketaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs Hamka Sabri M.Si. Dalam pembahasan tersebut meminta daerah agar mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam menghadapi new normal. Dijelaskan oleh Sekda Pemprov, setiap satu daerah kecamatan maupun Desa harus memiliki jumlah total Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 500 orang. Kalau kurang maka daerah diminta agar menambah kembali TPS tersebut, termasuk dengan pembahasan untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri.red) bagi tenaga medis yang ada. "Soal penambahan TPS tadi sudah dibahas bersama. Kalau daerah tersebut sudah menampung sebanyak 500 mata pilih, maka daerah tersebut tidak perlu ditambah TPS. Kecuali memang kurang, maka harus ditambah. Untuk Alat Pelindung Diri ini kita memaksimalkan dengan ketersedian ini dulu. Kalau ada yang dihibahkan, akan kita berikan saja ke KPU. Ini untuk medis namun ini kita lakukan pembahasan bersama dahulu," ujarnya.

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk penambahan beberapa item ini sebesar Rp 8 miliar. Walaupun anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah ini tidak dilakukan refocusing, namun Pemprov berharap adanya penambahan anggaran dari sumber APBN Pemerintah Pusat.

"Untuk jumlah anggaran yang telah diusulkan oleh KPU tersebut sebesar Rp 8 miliar. Ini termasuk mungkin untuk penambahan item Alat Pelindung Diri dan TPS tersebut. Sedangkan untuk jumlah anggaran ini sudah dilaporkan ke Pemerintah pusat, memang kalau bisa anggaran nya dari APBN. Kita ketahui seperti sebelumnya untuk anggaran dari APBD kita tidak memungkinkan," lanjutnya.

Sementara itu untuk proses transfer ditahun ini dilaksanakan dua tahap, sebelumnya tiga tahap. Pemerintah Daerah juga diminta agar mempercepat transfer anggaran tersebut. Nantinya akan kembali dilakukan pembahasan adanya perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk rencana penghitungan item yang diperlukan dalam kondisi covid saat ini.

"Kemudian soal transfer dana, sebelumnya itu ada tiga tahapan. Sekarang hanya dua tahapan saja untuk transfer tersebut. Kita juga akan rapat bersama dengan pihak KPU dan Bawaslu. Karena kondisi kita saat ini Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kita belum berubah ini harus dirubah. Karena biar tahu item apa saja yang diperlukan karena dampak kondisi covid saat ini," demikian Hamka. Pemerintah Pusat meminta agar daerah tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada sehingga harus menambah anggaran. Alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak direncankan pada tanggal 9 Desember mendatang menguras anggaran yang tidak sedikit. Diperkirakan lebih dari Rp 200 miliar, karena Rp 160,5 miliar dihibahkan pada KPU dan Bawaslu Provinsi belum termasuk anggaran untuk pengamanan dan kebutuhan lainnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: