Dua Terduga Pencuri Mesin Kapal Diamankan

Dua Terduga Pencuri Mesin Kapal Diamankan

RBO, BENGKULU - Polres Bengkulu kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian. Sesuai data yang ada keduanya berinisial DS (52) dan JH (43). Para terduga pelaku ini tinggal di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Mereka diamankan lantaran diduga telah mencuri 1 unit mesin kapal speed boat milik korban atas nama Darlin Irawan (38), warga Kelurahan Kandang Mas. Aksi pencurian berlangsung sekira bulan Mei 2020 lalu.

Penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di kediamannya pada Senin (22/6) malam. Bermula saat unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Yusiady dan Kanit Pidum Polres Bengkulu Ipda. Ayang Putra Pratama langsung mengamankan terduga pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Polres Bengkulu.

“Ya, penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan dimasing-masing kediaman mereka. Saat ini keduanya sudah kita amankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Yusiady, Selasa (23/6).

Lanjutnya, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan 1 unit mesin kapal hasil curian serta 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai alat mengangkut mesin kapal curian tersebut. (crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: