Covid-19, Ini Syarat Bepergian Keluar Provinsi dengan Mobil Pribadi
RBO, BENGKULU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H.Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si mengatakan, untuk syarat bepergian ke luar daerah provinsi melalui jalur darat menggunakan mobil pribadi, masyarakat harus melengkapi persyaratan surat keterangan sehat dari puskesmas setempat. Yaitu surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter puskesmas.
"Selain itu, juga bisa menggunakan surat keterangan rapid test dinyatakan non reaktif. Bisa melakukan pemeriksaan di Laboratorium Daerah (Labkesda) Provinsi, ataupun Dinas Kesehatan setempat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, ataupun rumah sakit yang membuka pemeriksaan rapid test," ujar Herwan Antoni pada radarbengkuluonline.com, kemarin.
Maka dari itu, lanjut dikatakan Herwan, jika ingin berpergian keluar Provinsi menggunakan mobil pribadi, cukup membawa persyaratan surat keterangan bebas influenza, atau surat keterangan rapid test non reaktif. "Masyarakat bisa pilih salah satu saja, jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan di perbatasan wilayah dan lain-lain," terangnya. (ach)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 2 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota
- 1 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 2 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota