Ganja 12 Kilo Dibawa Travel Dari Riau, Tiga Tsk dari Rutan

Ganja 12 Kilo Dibawa Travel Dari Riau, Tiga Tsk dari Rutan

Kanwil Kemenkumham Segera Panggil Seluruh Kepala Lapas

RBO, BENGKULU - Lagi, peredaran narkoba terjadi di Kota Bengkulu. Mirisnya lagi para tersangka secara terang terangan membawa ganja sebanyak 12 kilogram di dalam tas yang ditumpangi mobil travel. Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu kemarin menciduk dua pelaku dimana dari informasi masyarakat adanya barang haram tersebut masuk ke daerah ini. Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6) siang sekira pukul 13.00 WIB, bermula salah satu tersangka berinisial Wy (27) warga Kabupaten Rokan Ilir Provinsi Riau menuju ke Kota Bengkulu. Hingga sampai di daerah Jalan Lintas Bengkulu Tengah Kecamatan Karang Tinggi langsung dicegat oleh para personel. Dalam pemeriksaan dari tangan pelaku diamankan 12 paket besar sabu di dalam tas selain itu juga menemukan 1 paket sabu kristal. Setelah itu dari nyanyian Wy anggota kemudian menuju Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu. Disana anggota juga membekuk pelaku berinisial Dp alias Do (21) warga Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, pelaku berinisial Dp ini bertugas sebagai control delivery dimana akan mengantarkan pesanan tersebut.

"Akhirnya kita kemudian melanjutkan perkembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini. Ternyata barang tersebut merupakan pesanan dari tahanan di Rutan Kota Bengkulu," terangnya kemarin Rabu (24/6) dalam jumpa pers.

Ketiga tahanan yang memesan ganja tersebut diantaranya Ek (26) diketahui juga pernah dipenjara dengan kasus narkoba. Saat ini sedang menjalani persidangan. Sebelumnya dipenjara selama 8 tahun. Pr (32) diketahui sedang menjalani putusan yang divonis selama 13 tahun dengan kasus narkoba kemudian He (32) yang saat ini sedang dalam menjalani persidangan kasus narkoba. Toga menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait dari mana barang tersebut. Selain itu rencananya ganja tersebut akan diedarkan serta dijual ke Kota Bengkulu.

"Kita masih melakukan pengembangan memang dari pengakuan mereka barang tersebut akan dijual. Namun pemesan nya pertama dari ketiga tahanan ini, apakah ada orang lain yang ikut terlibat nanti akan kita proses kembali," lanjutnya.

Atas akibat tersebut para pelaku terancam hukuman seumur hidup, paling sedikit penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1. Terkait adanya penemuan narkoba yang ada di Rutan maka akan ditelusuri.

"Kita bersama dengan Kemenkumham selalu berkoordinasi agar ada upaya pengamanan dalam rutan ataupun lapas. Tapi selama ini kami sudah berkoordinasi dengan baik dan kooperatif kalau memang ada pelaku maupun bandar dari lapas maka akan lebih mudah. Kalau alat komunikasinya itu handphone, masih ada itu," sampainya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Perwakilan Provinsi Bengkulu Imam Jauhari MH mengatakan, pihaknya menyesali masih adanya alat komunikasi yang berada di tempat lembaga pemasyarakatan yang ada.

"Seluruh jajaran pejabat yang ada sebenarnya memiliki komitmen untuk mengatasi masalah tersebut. Agar lapas dan rutan tidak ada pengedaran handphone, pungli dan narkoba. Selain itu bahkan kemarin kita sudah menggelar penggeledahan memang ditemukan dua handphone," ujarnya.

Imam mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis maupun seluruh kepala pengamanan lapas yang ada di seluruh daerah. Dampak covid saat ini juga pihaknya belum memberlakukan kunjungan terhadap keluarga tahanan.

"Memang ada tahanan yang berkomunikasi dengan handphone, akan kami telusuri masalah ini. Besok, kami akan mengumpulkan kepala Unit Pelaksana Teknis agar dapat ditekan adanya masuk handphone ini. Karena selama ini dampak covid belum ada menerima kunjungan bagi para tahanan," sampainya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: