Serahkan Data, 643 GTKHNK 35+ Minta Diangkat Jadi PNS

Serahkan Data, 643 GTKHNK 35+ Minta Diangkat Jadi PNS

  RBO >>>  BENGKULU >>>  Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori berusia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) di Provinsi Bengkulu, minta diprioritaskan dalam pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini disampaikan Koordinator GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, Yusak usai menyerahkan data GTKHNK 35+ pada Komisi IV DPRD Provinsi kemarin. "Kami baru saja menyerahkan berkas, yang didalamnya termasuk data GTKHNK 35+ ke Komisi IV DPRD. Sebelumnya, kita lebih dulu menyerahkan berkas serupa dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Tentu saja dengan telah diserahkannya berkas ini, kami tetap berharap DPRD ataupun Pemprov ikut memperjuangkan nasib kami," ungkap Yusak, saat diwawancarai radarbengkuluonline.com sedang berada diteras Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (25/6). Minimal, lanjut Yusak, mereka memperjuangkan gaji atau honor baginya dan rekan-rekan seperjuangan bersumber dari anggaran APBN. "Sehingga nantinya kami dapat memperoleh honor yang lebih layak. Selain itukan tidak lagi memberatkan Pemerintah Daerah (Pemda) lantaran harus mengalokasikan APBD seperti yang terjadi selama ini," harap Yusak. Menurutnya, total GTKHNK di Provinsi Bengkulu ini mencapai 643 orang yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, minus Kabupaten Kaur dan Lebong. "Sebelumnya Komisi IV DPRD dan Pemprov meminta data valid, dan baru hari ini bisa kita sampaikan. Tentu saja dengan penyerahan ini kita berharap Pemda dan DPRD, baik Kabupaten/Kota ataupun Provinsi ikut memperjuangkan nasib kita," ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, perjuangan GTKHNK 35+ ini bukan hanya dari Provinsi Bengkulu saja. Tetapi juga secara nasional. Tuntutannya semua sama. Yakni agar Presiden RI dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) agar GTKHNK 35+ diangkat menjadi PNS. Sebenarnya dengan data yang telah diserahkan, tidak ada permasalahan lagi dalam memperjuangkan tuntan mereka. "Kami datang ke sini untuk menyerahkan data juga sebagai bukti jika GTKHNK 35+ di Provinsi Bengkulu ini benar-benar ada. Terus terang saja, kami ini maunya diangkat jadi PNS. Bukannya menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Apalagi diantara kami ini sudah ada yang puluhan tahun mengabdi," tutup Yusak. Sementara, diketahui kedatangan Yusak dan rekannya belum berhasil bertemu dengan anggota dewan Provinsi Bengkulu. Karena, jadwal anggota dewan Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan perjalanan dinas. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: