Dua kali Rapid Tes Reakatif, Pasien ini MD
RBO, MANNA - Pasien rujukan RSUD Kabupaten Kaur berinisial MS(42) yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanudin Damrah sejak tanggal (24/06) kemarin dengan keluhan sesak nafas. Akhirnya tim medis melakukan dua kali rapid tes dengan hasil reaktif dan meninggal dunia (MD) dalam perawatan.
Direktir RSUDHD Bengkulu Selatan, Emrusmadi,SpB menjelaskan MS merupakan masyarakat Kabupaten Kaur yang berasal dari Kecamatan Tanjung kemuning. "Saat ini sudah dinyatakan PDP dari hasil rapid tes. Selain gejala sesak nafas, almarhumah juga mengalami demam lebih dari seminggu dan darah tinggi," kata Emrusmadi di RSUDHD, Jumat(26/06).
Dari kecurigaan tim medis, gejala yang ditimbulkan maka dilakukanlah rapid tes sebanyak dua kali karena hasilnya reaktif maka pasien dipindahkan keruangan isolasi RSUDHD. Untuk riwayat perjalanan keluar kota tidak ada dan pihak medis sudah mengambil swabnya dan dikirim kelaboratorioum Provinsi Bengkulu dan tinggal menunggu hasil swabnya. "Untuk jenazah saat ini sudah kita serahkan kepada tim medis dan pihak keluarga dan dijemput oleh tom medis dari Kabupaten Kaur," singkat Direktur RSUDHD Bengkulu Selatan.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 2 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
- 1 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 2 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus