Sakit! Verifikasi Faktual Bisa Melalui Video Call
RBO, KEPAHIANG - Komisioner KPU Kepahiang divisi teknis, Ikrok, S.Pd mengatakan, verifikasi faktual berkas dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan dilakukan secara sensus. Petugas dalam hal ini anggota PPS dan penyelenggara lainnya akan mendatangi setiap rumah pendukung. "Setiap pendukung harus didatangi, untuk mendapatkan keterangan secara langsung dari orang yang memberikan dukungan kepada Balon perseorangan," ungkap Ikrok.
Dijelaskan Ikrok, sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi faktual tanggal 24-29 Juni penyampaian syarat dukungan Balon kepada PPS, kemudian verifikasi faktual ditingkat Desa/Kelurahan dimulai pada tanggal 29 Juni hingga 12 Juli. Selanjutnya tanggal 13-19 Juli rekapitulasi tingkat Kecamatan, selanjutnya 20-21 Juli rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, dan tanggal 22-23 Juli rekapitulasi tingkat Provinsi.
Selanjutnya tanggal 24 Juli pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan, 25-28 Juli penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan. Lalu 27 Juli hingga 4 Agustus verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan, 5-7 Agustus penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi Kepada KPU kabupaten. Dan tanggal 8-10 Agustus penyampaian dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS.
Dalam verifikasi faktual hingga akhir waktu yang sudah ditetapkan, petugas tidak berhasil menemukan orang yang memberikan dukungan, maka ada kesempatan tiga hari bagi tim LO Balon Perseorangan untuk mengumpulkan orang yang memberikan dukungan disatu tempat. Dan petugas segera melakukan verifikasi faktual terhadap orang yang bersangkutan. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan orang yang memberikan dukungan juga tidak bisa ditemui, maka berkas dukungan dinyatakan TMS. "Kalau pendukung sakit dan tidak bisa ditemui, sesuai dengn keterangan dokter, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video call dengan memperlihatkan dokumen identitas," jelas Ikrok.
Dalam verifikasi faktual ini, kata Ikrok, pertama petugas yang melakukan verifikasi faktual harus memberikan pertanyaan kepada orang yang memberikan dukungan. Apakah benar yang bersangkutan memberikan dukungan atau tidak. Selanjutnya, petugas akan menyesuaikan dokumen mulai dari nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lain sebagainya. "Kalau data tidak sesuai, maka berkas dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika data yang dicocokkan sesuai dan yang bersangkutan benar memberikan dukungan, maka berkas dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," demikian Ikrok.(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: