Panja DPRD Kepahiang Sikapi LHP BPK RI

Panja DPRD Kepahiang Sikapi LHP BPK RI

RBO  >>>  KEPAHIANG >>>  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) rekomendasi BPK RI. Pembentukan Panja itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.

Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si yang memimpin rapat paripurna pembentukan Panja itu mengatakan bahwa BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah menyampaikan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2019.

Dan Kabupaten Kepahiang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun masih ada beberapa rekomendasi laporan keuangan yang harus diselesaikan. "Sebagai bentuk pengawasan, DPRD membentuk Panja. Untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut," sampainya.

Sambungnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang, dan berita acara rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan pimpinan AKD, maka pimpinan DPRD memutuskan untuk membentuk Panja. "Anggota Panja, merupakan usulan dari masing masing fraksi di DPRD secara proporsional. Dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Kerja Pembahasan LHP BPK RI," terangnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: