Perangkat Desa Padang Lebar Datangi DPMD

Perangkat Desa Padang Lebar Datangi DPMD

Konsultasi Soal PJS Kades Mundur

RBO, MANNA - Terkait surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Pjs Kepala Desa kepada perangkat desa yang dinilai secara tiba - tiba menimbulkan sejumlah pertanyaan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sejumlah perangkat Desa Padang Lebar mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan konfirmasi dengan kepala dinas mengenai hal tersebut. "Kami meminta penjelasan kepada DPMD tentang Pemerintah Desa, walupun nantinya akan ada pergantian diharapkan kepada Pjs yang lama untuk menmyelesaikan administrasi yang ada selam kepemimpinanya," kata Sekretaris Desa Padang Lebar, Sari Novriza, S.Pd kepada jurnalis, di halaman Kantor DPMD, Jumat (3/7).

Adapun salah satu yang belum terselesaikan terkait tuntutan masyarakat yang ingin memberentikan perangkat desa. Walaupun nantinya telah disetujui pemeberhentian Pjs Kades, oleh pihak terkait maka Pjs yang baru akan merasa terkejut langsung menandatangani surat pemberentian perangkat.

Selain itu, masih ada lagi persoalan yang belum terselesaikan tentang tututan masyarakat yang ingin 54 Kepala Keluarga (KK) mendapatkan Bantuan Langsung Tunai(BLT) terealisasi terlebih dahulu. "Baik itu dari tahap pertama, Kedua, Ketiga sehingga kami sebagai perangkat desa dalam membuat administrasi penyalurannya bisa tersusun rapi, Karena penyaluran BLT sangat erat hubungannya dengan PJs Kades saat ini," ujar dia.

Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos menyampaikan bahwa informasi dari kepala Kecamatan Pino, PJS kades sudah mengundurkan diri, tapi suratnya belum sampai. "Pihak DPMD akan memanggil Pjs tersebut pada Senin(05/07) sebelum SK ditandatangani oleh Bupati tentang pergantiannya, kami akan menyampaikan untuk menyelesaikan persoalan yang ada," kata Hamdan.

Mengenai persolan lain yang terjadi, sesuai dengan aturan bisa untuk dijadikan alasan pemberentian."Kami akan penuhi, apabila tuntutan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan terutama Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perbub Nomor 99 Tahun 2017. Kalau tidak terpenuhi, maka kami mohon maaf, tidak bisa melakukannya. Kalau memang perangkat desa tersebut bersalah tidak perlu menuntut maka akan diberhentikan. Kami perintahkan juga kepada perangkat desa untuk masuk seperti biasanya karena statusnya masih tetap perangkat desa dan tetap menjalankan kewajiban menjadi pelayan masyarakat," tutup Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: