Warga Teluk Sepang ke MA, Ajukan Kasasi Kasus PLTU

Warga Teluk Sepang ke MA, Ajukan Kasasi Kasus PLTU

RBO, BENGKULU -  Rakyat Penggugat Izin lingkungan PLTU batubara teluk sepang melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Langit Biru (TALB), beberapa yang lalu, telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.

Setalah kalah pada tingkat pertama di PTUN Bengkulu, dan mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Medan tidak menyurutkan semangat para pejuang lingkungan ini, untuk terus memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan bersih. Pihaknya, sudah menyatakan kasasi ke MA pada 19 Juni 2020 melalui PTUN Bengkulu. “Semoga Negara masih bisa dipercaya, dan mampu memberikan harapan pada rakyat yang memperjuangkan lingkungan yang sehat dan udara bersih” kata Harianto.

Dikatakan Irvan Yudha Oktara, SH, yang mewakili enam orang kuasa hukum lainnya menyatakan, bahwa alasan permohonan kasasi secara garis besar didasari, pertama, menurut putusan PT TUN Medan, yang menguatkan putusan PTUN Bengkulu dalam pertimbangan hukumnya, tidak pernah mencantumkan ketentuan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum untuk menguatkan serta mempertahankan putusan PTUN Bengkulu, sehingga, putusan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 109 ayat (1) huruf e jo. Pasal 107A ayat (2) UU Peradilan TUN, serta Pasal 53 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Kedua, putusan Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama tidak didasari pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar, karena adanya kontradiksi antara pertimbangan hukum yang menolak dalil-dalil Tergugat I, kemudian di dalam amar putusan mengabulkan Eksepsi Tergugat I (Gubernur Bengkulu). Ketiga, pengadilan juga telah salah menerapkan hukum dengan tidak menerapkan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (5) PP No.24 tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam pertimbangan hukumnya. Sehingga, dengan alasan ini diminta agar putusan PT TUN Medan serta PTUN Bengkulu terkait Izin Lingkungan PT. TLB harus dibatalkan, selain itu, meminta MA untuk mengadili sendiri terhadap perkara yang kita ajukan ini.

Sementara itu,  juru kampanye energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menambahkan, lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, dan itu  dilindungi undang-undang No. 39 Tahun 1999. Terkait hasil gugatan, menurutnya putusan tingkat pertama di PTUN Bengkulu dan putusan banding di PT TUN Medan tidak mempertimbagkan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Fakta di lapangan, seperti hilangnya ekosistem mangrove yang menyebabkan kerugian bagi nelayan kepiting bakau, hilangnya mata pencarian petani penggarap, serta substansi dokumen ANDAL yang di pandang cacat, tidak membuat hakim pada tingkat pertama dan kedua mampu membut keputusan yang berpihak kepada lingkungan dan masyarakat korban berdirinya PLTU batubara teluk sepang Bengkulu.

"Untuk diketahui, bahwa Dokumen ANDAL yang tidak mampu mengantisipasi dampak lingkungan dari  beroperasinya PLTU batubara teluk sepang ini,  korbannya tidak hanya  warga yang tinggal di Teluk Sepang saja, akan tetapi juga akan berdampak kepada warga kota Bengkulu, kesehatan dan sumber penghidupan, seperti  pertanian dan nelayan diperkirakan akan menjadi korban pertama dari dampak lingkungan tersebut," kata Olan Sahayu.

Dalam analisis yang dilakukan Kanopi Hijau Indonesia, Izin lingkungan terbit  didasari atas penyusunan dokumen ANDAL, yang mengandung kekeliruan dan ketidakbenaran informasi. Rekomendasi yang tidak sesuai, dimana dokumen rekomendasi ini menyatakan bahwa energi yang akan digunakan adalah energi baru, dan terbarukan dan mengantisipasi peningkatan potensi risiko bencana, adalah beberapa hal penting yang tidak diindahkan dalam proses penyusunan dokumen AMDAl sebagai basis ilmiah terbitnya izin linkungan.

"Dalam Putusan majelis hakim, baik pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tanggal 17 Desember 2019, menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing, artinya para penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat. Begitupun pada tingkat tinggi, dikuatkannya putusan PTUN Bengkulu merupakan bentuk nyata bahwa pengadilan pada tingkat pertama, dan tinggi belum mampu memberikan jaminan keselamatan lingkungan dengan memenangkan gugatan rakyat.  Atas dasar kenyataan tersebut, warga penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi gugatan izin lingkungan ini ke Mahkamah Agung RI. Kami berharap, putusan yang akan dikeluar oleh majelis hakim agung, dapat berpihak kepada rakyat dan lingkungan pungkas harianto sambil mengangkat tanggan kirinya," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: